Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Bank Papua sepakat mendorong penerapan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD).
Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa di Sentani, Jumat mengatakan penerapan kartu kredit pemerintah daerah perlu sosialisasi dan edukasi sehingga aparatur sipil negara (ASN) dapat mengetahui penggunaannya.
“Bagi OPD atau ASN yang pernah mengelola APBD mungkin saja inj bukan hal baru, sehingga pengelolaan keuangan kedepan harus menggunakan KKPD,” katanya.
Menurut Pj Bupat Siriwa, penggunaan atau penerapan kartu kredit pemerintah daerah telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2002.
“Dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2002 merupakan petunjuk teknis (Juknis) penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” ujarnya.
Dia menjelaskan kartu kredit pemerintah daerah dapat digunakan untuk membayar belanja-belanja yang tercantum dalam APBD.
“Pembayaran dilakukan setelah bank penerbit KKPD (Bank Papua) memenuhi kewajiban pemegang kartu sesuai kesepakatan antara Pemkab Jayapura da Bank Papua,” katanya.
Dia mengharapkan pada 2025 penerapan kartu kredit pemerintah daerah sudah bisa berjalan dalam setiap transaksi pembayaran atau pengeluaran yang bersumber dari APBD.
“Kami berharap 2025 OPD di Kabupaten Jayapura sudah bisa menerapkan KKPD dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 79 tahun 2002,” katanya.