Biak (ANTARA) - Komisi III DPRK Biak Numfor, Papua meminta Kepala Dinas Pendidikan Kamaruddin memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak mematuhi instruksi dalam seleksi penerimaan siswa baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
"Rapat ini sebagai tindak lanjut hasil temuan kunjungan lapangan dan laporan warga ke Komisi III DPRK mengenai pungutan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026," kata Wakil Ketua 2 DPRK Adrianus Mambobo, Jumat.
Ia mengatakan, hasil temuan Komisi III di lapangan telah disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kamaruddin perihal adanya sekolah yang masih membebankan pembayaran baju seragam sekolah ke siswa.
Sedangkan temuan lain DPRK, lanjut Mambobo, ada kepala sekolah yang tidak menjalankan instruksi Kadis Pendidikan karena menarik uang pendaftaran SPMB untuk kelengkapan pakaian seragam atau lainnya.
"Sudah ada instruksi kepala dinas tetapi masih ada oknum kepala sekolah di satuan pendidikan yang tidak menaati sehingga dalam rapat ini kami sudah tanyakan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Biak Kamaruddin menegaskan, secara umum pelaksanaan SPMB tahun pelajaran 2025/2026 di Kabupaten Biak Numfor berjalan baik tanpa ada hambatan apapun.
Ia mengaku, tahun 2025 merupakan kedua kalinya Dinas Pendidikan Biak Numfor bersama Kota Jayapura memberlakukan penerimaan siswa baru secara online melalui satu pintu pendaftaran.
"Dari hasil seleksi semua sekolah yang memberlakukan pendaftaran online telah menerima hasil kelulusan siswa-siswi baru tahun pelajaran 2025/2026," katanya.
Hanya saja temuan Tim Komisi III DPRK, kata dia, masih menemukan satuan pendidikan mengenakan biaya pembelian pakaian seragam ke siswa baru.
"Bedanya harga yang dikenakan pakaian seragam lebih mahal di pasar atau jual di toko, ya ini menjadi catatan Dinas Pendidikan," tegasnya.
Rapat dengar pendapat DPRK dengan Kadis Pendidikan Kamaruddin dipimpin Ketua Komisi III DPRK Makka Arief dan berlangsung selama dua jam.