Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah menyetor anggaran Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025 sebesar Rp17,03 miliar untuk membayar biaya kuliah bagi 166 mahasiswa asli Papua.
Kepala Disdik Biak Numfor Kamaruddin di Biak, Sabtu, mengatakan Disdik sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sudah memproses pembayaran biaya pendidikan Siswa Unggul Papua (SUP).
"Pada 2025 keseluruhan Dana Otsus yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp28 miliar," kata Kamaruddin.
Dari sejumlah Dana Otsus Disdik Biak, pihak Pemkab Biak Numfor melunasi kewajiban SUP untuk biayai kuliah 20 mahasiswa di luar negeri dan 146 mahasiswa di berbagai universitas dalam negeri.
Diakuinya, kewajiban memberikan beasiswa pendidikan SUP sesuai dengan hasil kesepakatan dan komitmen pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Kamaruddin mengatakan Program SUP merupakan kebijakan Pemprov Papua namun untuk membiayai kuliah mahasiswa di dalam negeri dan luar negeri diserahkan ke pemda masing-masing dari asal mahasiswa.
Ia menyebut program beasiswa SUP mahasiswa asal Biak pada tahun akademik 2026/2027 akan selesai. Dengan selesainya studi mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu tersebut, lanjut dia, mereka dapat kembali ke daerah untuk membangun Kabupaten Biak Numfor.
Kamaruddin mengaku program SUP dikelola Pemprov Papua, maka setiap daerah wajib menyetorkan biaya pendidikan sesuai dengan jumlah peserta SUP.
Ia menegaskan jajaran Disdik tetap memberikan dukungan program SUP guna mewujudkan generasi emas Indonesia 2045 di Kabupaten Biak Numfor.