Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Biak Numfor, Papua melarang sekolah negeri melakukan pungutan biaya pada saat penerimaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran baru 2025/2026.
"Larangan tersebut telah kami sebarluaskan dalam surat resmi dan diedarkan ke seluruh sekolah negeri di semua satuan pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Biak Numfor Kamaruddin dalam keterangan, Kamis.
Kamaruddin menegaskan, karena ini sifatnya edaran resmi pemerintah yang sudah ditetapkan maka para pimpinan sekolah satuan pendidikan hingga panitia PPDB dapat mematuhi aturan dimaksud.
Bahkan pada pedoman surat edaran penerimaan siswa baru tersebut, lanjut Kamaruddin, sudah sangat dengan jelas disebutkan pihak sekolah negeri tidak dibenarkan melakukan pungutan biaya peserta didik baru.
"Ya dengan edaran ini bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi melanjutkan pendidikan dari TK, SD ke SMP hingga ke SMA/SMK," tegas Kamaruddin.
Diakuinya, untuk pembelian seragam sekolah diserahkan kepada orang tua siswa untuk membeli di pasar atau toko pakaian seragam sekolah.
Dengan membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri, kata dia, adalah kebijakan pemerintah sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
"Dinas pendidikan sebagai organisasi perangkat daerah teknis akan melakukan pengawasan ketat," katanya.
Terkait penerimaan PPDB tahun 2025, menurut Kamaruddin, akan dibuka serentak 25 Junj 2025 dengan sistem dalam jaringan atau online di semua satuan Pendidikan.
"Para siswa peserta didik baru tidak perlu datang ke sekolah saat mendaftar tetapi cukup buka handphone Android langsung klik link pendaftaran langsung dari rumah," imbuh Kamaruddin.
Kriteria PPDB peserta didik baru di antaranya jalur prestasi siswa, tempat tinggal, karena tugas atau kepindahan dinas orang tua dan afirmasi khusus kepemilikan hak ulayat adat.