Jakarta (ANTARA) - Pertamina EP berkomitmen melindungi aset negara dari potensi masalah hukum dan menjaga tertib administrasi dengan menuntaskan sertifikasi ratusan ribu meter persegi tanah barang milik negara (BMN) hulu migas.
Senior Manager Relations Regional Jawa Pertamina EP Rian Dhanisaputra dalam keterangan di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen itu merupakan bagian dari program berkelanjutan dan upaya dari tim Land Matter & Formalities dalam mendapatkan sertifikat seluruh aset tanah yang dikelola perusahaan.
"Upaya sertifikasi seluruh aset tanah ini merupakan upaya pengamanan terhadap aset BMN Hulu Migas guna mendukung kelancaran kegiatan operasional migas, serta tanggung jawab kami sebagai perusahaan yang mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan aset negara yang profesional, dan bertanggung jawab," ujarnya.
Pertamina EP berhasil menuntaskan proses pengurusan dan menerima sertifikat hak pakai (SHP) BMN Hulu Migas berupa tanah di sejumlah lokasi di Wilayah Kerja Pertamina EP Jawa yang tersebar di tujuh kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, yaitu Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Majalengka, Indramayu, dan Brebes.
Sebanyak 15 sertifikat BMN Hulu Migas dengan total luas kurang lebih 137 ribu meter persegi diserahkan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi.
Adapun, SHP yang diserahkan tersebut atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, di mana merupakan alas hak tertinggi yang sah atas kepemilikan tanah.
Proses sertifikasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PMK Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
Hal itu juga bertujuan untuk melindungi aset negara dari potensi masalah hukum dan menjaga tertib administrasi serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara.
Sementara itu, Kepala Subdit Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Yoshua Wisnungkara mengapresiasi khususnya kepada Pertamina EP, PPBMN, SKK Migas, Kantor Pertanahan serta semua pihak yang terlibat dan bekerja keras dalam menyelesaikan proses sertifikasi sehingga dapat terjadi serah terima dokumen SHP.
"Semoga proses sertifikasi tanah BMN Hulu Migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola BMN Hulu Migas yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat," ujar Yoshua.
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Nicolas M. Simanjuntak menyampaikan terima kasih kepada Pertamina dan afiliasinya, sebagai KKKS serta Kementerian ATR/BPN RI atas diterbitkannya sertifikasi tanah tersebut.
"Sehingga ke depan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam audit BPK. Sinergi dan kerja sama yang baik harus terus kita jaga agar pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan, dan akuntabel," kata George.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pertamina EP lindungi BMN dari masalah hukum lewat sertifikasi tanah

