Sejumlah warga mengenakan masker saat berolahraga di kawasan Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). Pemerintah Provinsi Bali akan mengenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang baru dikeluarkan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.