Polisi bebaskan tiga rekan artis Lucinta Luna
Jumat, 14 Februari 2020 1:04 WIB
Tersangka pemasok psikotropika untuk selebriti Lucinta Luna, IF alias FLO saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat telah membebaskan tiga rekan Ayluna Putri alias Lucinta Luna lantaran ketiganya tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
Ketiga rekan Lucinta itu diketahui berinisial GD (35), NHAM (22) kekasih Lucinta, dan wanita berinisial DAA (35).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan ketiganya dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Iya, statusnya hanya sebagai saksi," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Yusri juga mengatakan ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif dan hasilnya membuktikan ketiganya tidak mengonsumsi narkoba.
"Negatif mereka," kata Yusri.
Sedangkan hasil tes urine Lucinta membuktikan yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.
Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.
Lucinta dikenai pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Ketiga rekan Lucinta itu diketahui berinisial GD (35), NHAM (22) kekasih Lucinta, dan wanita berinisial DAA (35).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan ketiganya dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Iya, statusnya hanya sebagai saksi," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Yusri juga mengatakan ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif dan hasilnya membuktikan ketiganya tidak mengonsumsi narkoba.
"Negatif mereka," kata Yusri.
Sedangkan hasil tes urine Lucinta membuktikan yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.
Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.
Lucinta dikenai pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dinas Pertanian catat luas lahan tanaman bawang merah di Papua 102,14 hektare
25 January 2026 8:03 WIB
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura targetkan cetak sawah 7.187 hektare di Papua
13 January 2026 22:29 WIB
Majelis Hakim vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Lucinta Luna
30 September 2020 15:56 WIB, 2020
Kejari Jakbar: Berkas perkara kasus narkoba Lucinta Luna dinyatakan lengkap
30 April 2020 20:37 WIB, 2020
Pesinetron Barbie Kumalasari jenguk Lucinta Luna di Polres Metro Jakbar
13 February 2020 14:03 WIB, 2020
Lucinta Luna hingga Jefri Nichol, ini daftar artis yang kena kasus narkoba
13 February 2020 9:18 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polres Jayawijaya sebut jalan penghubung tiga kabupaten Papua Pegunungan terputus
21 April 2026 12:34 WIB