Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba oleh selebriti Lucinta Luna ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengatakan, pelimpahan tahap satu telah dilakukan pada Selasa (3/3).
"Tahap satu sudah dilakukan, hari Selasa kemarin dikirim ke Kejaksaan Jakarta Barat," kata Maulana di Jakarta, Kamis.
Pihak Kepolisian tengah menunggu proses di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebelum melimpahkan tersangka di tahap dua. Setelah berkas lengkap, polisi akan segera melengkapi kembali berkas tersebut sesuai dengan permintaan pihak Kejaksaan.
Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
Lucinta Luna disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.
Berita Terkait
Majelis Hakim vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Lucinta Luna
Rabu, 30 September 2020 15:56
Selebriti Lucinta Luna jalani sidang perdana kasus narkoba pekan depan
Senin, 18 Mei 2020 14:44
Kejari Jakbar: Berkas perkara kasus narkoba Lucinta Luna dinyatakan lengkap
Kamis, 30 April 2020 20:37
Rambut selebritas Lucinta Luna tunjukkan konsumsi ekstasi sebulan
Rabu, 19 Februari 2020 14:08
Polisi bebaskan tiga rekan artis Lucinta Luna
Jumat, 14 Februari 2020 1:04
Pesinetron Barbie Kumalasari jenguk Lucinta Luna di Polres Metro Jakbar
Kamis, 13 Februari 2020 14:03
Lucinta Luna hingga Jefri Nichol, ini daftar artis yang kena kasus narkoba
Kamis, 13 Februari 2020 9:18
Artis Lucinta Luna bungkam saat tiba di Rutan Polda Metro Jaya
Kamis, 13 Februari 2020 7:51