BPJAMSOSTEK sudah serahkan data 11,8 juta rekening subsidi gaji
Jumat, 18 September 2020 7:04 WIB
Arsip Foto. Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di satu pabrik garmen di Bogor, Jawa Barat. Pemerintah memberikan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta kepada 15.725.232 pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah dengan upah kurang dari Rp5 juta per bulan. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan data 2,8 juta calon penerima subsidi gaji gelombang keempat ke Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (16/9) sehingga sampai saat ini total sudah menyampaikan data dan nomor rekening 11,8 juta penerima bantuan berupa subsidi upah kepada pemerintah.
"Total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 11,8 juta data nomor rekening peserta," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis badan yang diterima di Jakarta, Jumat.
BPJAMSOSTEK menyerahkan data penerima subsidi upah kepada pemerintah secara bertahap dan menargetkan penyerahan data seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan yang berhak menerima subsidi tersebut rampung akhir September 2020.
"Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengecekan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU (bantuan subsidi upah)," katanya mengenai pertimbangan penyerahan data secara bertahap.
Ia menjelaskan, setiap data dan nomor rekening pekerja yang diserahkan kepada pemerintah telah melalui tahapan validasi berlapis untuk memastikan subsidi sampai pada sasaran.
BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data pekerja kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk dicek ulang kalau melihat ketidaksesuaian antara data kiriman perusahaan dengan data dalam bank data BPJAMSOSTEK.
"Selasa kemarin (15/09) merupakan hari terakhir penyampaian data nomor rekening calon penerima BSU oleh perusahaan atau pemberi kerja, namun untuk nomor rekening yang telah disampaikan dan kami kembalikan karena perlu dikonfirmasi, kami masih menunggu hasil konfirmasi ulang tersebut sampai akhir bulan September," kata Agus.
Menurut Agus, BPJAMSOSTEK telah mengumpulkan 14,7 juta nomor rekening penerima subsidi gaji sejak pertengahan Agustus 2020.
"Sekitar 1,2 juta data masih dalam proses validasi perbankan dan konfirmasi ulang kepada pemberi kerja," katanya.
Ia menambahkan, validasi data pekerja meliputi pengecekan ulang nomor rekening yang tidak aktif karena ditutup atau dibekukan, nama tidak sesuai dengan nomor rekening, serta data nomor rekening yang tidak sesuai catatan kepesertaan BPJAMSOSTEK atau kepesertaan lebih dari satu.
"(Data tersebut) telah kita kembalikan kepada pemberi kerja. Kami harap perusahaan berusaha secepat mungkin untuk menyampaikan data konfirmasi tersebut," katanya.
Selain itu, menurut Agus, ada data 1,7 juta pekerja yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 sehingga dinyatakan tidak berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan bahwa pemerintah sudah menerima data 2,5 juta pekerja penerima subsidi gaji pada gelombang pertama dan 2,47 juta pekerja atau 99,32 persen di antaranya sudah menerima subsidi gaji.
Selanjutnya, menurut dia, pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 2,97 juta pekerja atau 99,28 persen dari sasaran pada gelombang kedua. Penyaluran subsidi gaji gelombang ketiga, ia melanjutkan, baru mencakup 1,43 pekerja atau 40,9 persen dari sasaran.
Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bisa diakses dari akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan di Instagram, @bpjstkinfo di Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan di Facebook.
"Total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 11,8 juta data nomor rekening peserta," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis badan yang diterima di Jakarta, Jumat.
BPJAMSOSTEK menyerahkan data penerima subsidi upah kepada pemerintah secara bertahap dan menargetkan penyerahan data seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan yang berhak menerima subsidi tersebut rampung akhir September 2020.
"Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengecekan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU (bantuan subsidi upah)," katanya mengenai pertimbangan penyerahan data secara bertahap.
Ia menjelaskan, setiap data dan nomor rekening pekerja yang diserahkan kepada pemerintah telah melalui tahapan validasi berlapis untuk memastikan subsidi sampai pada sasaran.
BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data pekerja kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk dicek ulang kalau melihat ketidaksesuaian antara data kiriman perusahaan dengan data dalam bank data BPJAMSOSTEK.
"Selasa kemarin (15/09) merupakan hari terakhir penyampaian data nomor rekening calon penerima BSU oleh perusahaan atau pemberi kerja, namun untuk nomor rekening yang telah disampaikan dan kami kembalikan karena perlu dikonfirmasi, kami masih menunggu hasil konfirmasi ulang tersebut sampai akhir bulan September," kata Agus.
Menurut Agus, BPJAMSOSTEK telah mengumpulkan 14,7 juta nomor rekening penerima subsidi gaji sejak pertengahan Agustus 2020.
"Sekitar 1,2 juta data masih dalam proses validasi perbankan dan konfirmasi ulang kepada pemberi kerja," katanya.
Ia menambahkan, validasi data pekerja meliputi pengecekan ulang nomor rekening yang tidak aktif karena ditutup atau dibekukan, nama tidak sesuai dengan nomor rekening, serta data nomor rekening yang tidak sesuai catatan kepesertaan BPJAMSOSTEK atau kepesertaan lebih dari satu.
"(Data tersebut) telah kita kembalikan kepada pemberi kerja. Kami harap perusahaan berusaha secepat mungkin untuk menyampaikan data konfirmasi tersebut," katanya.
Selain itu, menurut Agus, ada data 1,7 juta pekerja yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 sehingga dinyatakan tidak berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan bahwa pemerintah sudah menerima data 2,5 juta pekerja penerima subsidi gaji pada gelombang pertama dan 2,47 juta pekerja atau 99,32 persen di antaranya sudah menerima subsidi gaji.
Selanjutnya, menurut dia, pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 2,97 juta pekerja atau 99,28 persen dari sasaran pada gelombang kedua. Penyaluran subsidi gaji gelombang ketiga, ia melanjutkan, baru mencakup 1,43 pekerja atau 40,9 persen dari sasaran.
Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bisa diakses dari akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan di Instagram, @bpjstkinfo di Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan di Facebook.
Pewarta : Indriani
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kementan RI alihkan pembayaran gaji 55 ASN penyuluh pertanian Biak Numfor
25 November 2025 16:33 WIB
Pemkab Supiori siapkan anggaran Rp23 miliar bayar THR dan gaji ke-13 ASN
14 March 2025 20:09 WIB, 2025
Pemkab Biak butuh tambahan alokasi gaji 2.300 CPNS-PPPK capai Rp120 miliar
10 November 2024 12:42 WIB, 2024
Bank Papua-Universitas Yapis menjalin kerja sama penyaluran gaji pegawai
18 October 2024 13:40 WIB, 2024
Bank Papua dan STIE Port Numbay jalin kerja sama penyaluran gaji pegawai
21 August 2024 19:25 WIB, 2024
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemprov tegaskan "Bangga Kencana" jadi pilar utama pembangunan keluarga Papua
15 April 2026 7:04 WIB