KPU Biak Numfor akan gunakan SIPOL verifikasi parpol Pemilu 2024
Sabtu, 18 Juni 2022 19:20 WIB
Ilustrasi jadwal Pemilu dan Pilkada 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon
Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024.
"SIPOL merupakan sebuah instrumen digital yang digunakan KPU guna menampung administrasi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu," kata Ketua KPU Biak Numfor Mathias Jan Morin dihubungi di Biak,Sabtu
SIPOL yang disediakan KPU, kata Mathias Jan Morin, mulai mengecek data kepengurusan di berbagai level hingga daftar keanggotaan partai.
"Dengan layanan SIPOL KPU, akan mempermudah parpol untuk mendaftar persyaratan administrasi partai politik peserta Pemilu 2024," katanya
Jika parpol sudah mendaftar dan mengisi formulir data kepengurusan partai hingga anggotanya, menurut dia, sangat membantu tugas KPU melakukan verifikasi faktual dan administrasi.
Morin berharap pimpinan parpol untuk menyiapkan semua dokumen kepengurusan yang sah dan legal.
Dalam ketentuan, lanjut dia, salah satu syarat partai politik harus memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.
"Dari data parpol yang sudah diunggah layanan SIPOL akan mempermudah KPU melakukan verifikasi faktual partai," ujarnya.
Ia menyebutkan jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di KPU pada akhir Juli 2022.
"SIPOL merupakan sebuah instrumen digital yang digunakan KPU guna menampung administrasi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu," kata Ketua KPU Biak Numfor Mathias Jan Morin dihubungi di Biak,Sabtu
SIPOL yang disediakan KPU, kata Mathias Jan Morin, mulai mengecek data kepengurusan di berbagai level hingga daftar keanggotaan partai.
"Dengan layanan SIPOL KPU, akan mempermudah parpol untuk mendaftar persyaratan administrasi partai politik peserta Pemilu 2024," katanya
Jika parpol sudah mendaftar dan mengisi formulir data kepengurusan partai hingga anggotanya, menurut dia, sangat membantu tugas KPU melakukan verifikasi faktual dan administrasi.
Morin berharap pimpinan parpol untuk menyiapkan semua dokumen kepengurusan yang sah dan legal.
Dalam ketentuan, lanjut dia, salah satu syarat partai politik harus memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.
"Dari data parpol yang sudah diunggah layanan SIPOL akan mempermudah KPU melakukan verifikasi faktual partai," ujarnya.
Ia menyebutkan jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di KPU pada akhir Juli 2022.
Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Biak Numfor harap 257 kades terpilih sejahterakan warga asli Papua
21 December 2025 14:33 WIB
Disdukcapil Biak Numfor gencarkan layani perekaman KTP-el untuk Pilkades serentak
07 December 2025 19:22 WIB
Polres Biak Papua petakan pengamanan pemilihan serentak 257 kepala kampung
21 November 2025 18:27 WIB
Pemkab Biak Numfor sebut 1.004 warga daftar pilkades serentak 10 Desember
15 November 2025 18:48 WIB
Pemkab Biak Numfor tetapkan pemilihan serentak 257 kampung pada 10 Desember
25 October 2025 11:56 WIB
Pemkab Biak Numfor siapkan serentak pemilihan langsung 254 kepala kampung
25 September 2025 6:17 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Pemkot Jayapura harap partai politik penerima dana hibah tingkatkan kualitas demokrasi
15 April 2026 10:52 WIB
Gubernur Papua sebut Dana Otsus Rp12,69 T dapat percepat bangun daerah tertinggal
14 April 2026 18:41 WIB