Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024.
"SIPOL merupakan sebuah instrumen digital yang digunakan KPU guna menampung administrasi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu," kata Ketua KPU Biak Numfor Mathias Jan Morin dihubungi di Biak,Sabtu
SIPOL yang disediakan KPU, kata Mathias Jan Morin, mulai mengecek data kepengurusan di berbagai level hingga daftar keanggotaan partai.
"Dengan layanan SIPOL KPU, akan mempermudah parpol untuk mendaftar persyaratan administrasi partai politik peserta Pemilu 2024," katanya
Jika parpol sudah mendaftar dan mengisi formulir data kepengurusan partai hingga anggotanya, menurut dia, sangat membantu tugas KPU melakukan verifikasi faktual dan administrasi.
Morin berharap pimpinan parpol untuk menyiapkan semua dokumen kepengurusan yang sah dan legal.
Dalam ketentuan, lanjut dia, salah satu syarat partai politik harus memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.
"Dari data parpol yang sudah diunggah layanan SIPOL akan mempermudah KPU melakukan verifikasi faktual partai," ujarnya.
Ia menyebutkan jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di KPU pada akhir Juli 2022.
"SIPOL merupakan sebuah instrumen digital yang digunakan KPU guna menampung administrasi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu," kata Ketua KPU Biak Numfor Mathias Jan Morin dihubungi di Biak,Sabtu
SIPOL yang disediakan KPU, kata Mathias Jan Morin, mulai mengecek data kepengurusan di berbagai level hingga daftar keanggotaan partai.
"Dengan layanan SIPOL KPU, akan mempermudah parpol untuk mendaftar persyaratan administrasi partai politik peserta Pemilu 2024," katanya
Jika parpol sudah mendaftar dan mengisi formulir data kepengurusan partai hingga anggotanya, menurut dia, sangat membantu tugas KPU melakukan verifikasi faktual dan administrasi.
Morin berharap pimpinan parpol untuk menyiapkan semua dokumen kepengurusan yang sah dan legal.
Dalam ketentuan, lanjut dia, salah satu syarat partai politik harus memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.
"Dari data parpol yang sudah diunggah layanan SIPOL akan mempermudah KPU melakukan verifikasi faktual partai," ujarnya.
Ia menyebutkan jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di KPU pada akhir Juli 2022.