Jayapura (ANTARA News) - Kepala Kementrian Agama wilayah Kota Jayapura, Provinsi Papua, Syamsudin mengatakan satu orang calon jamaah haji asal daerah tersebut batal berangkat ke tanah suci Mekkah karena sedang hamil.
"Jadi ada satu orang calon jemaah yang tidak bisa berangkat ke Tanah Suci, karena sedang mengandung. Dan aturan dari Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kemenag RI, melarang wanita hamil menempuh perjalanan udara dalam jangka waktu panjang," katanya di Jayapura, Papua, Senin.
Selain itu, kata Syamsudin, hal lainnya yang dilarang bagi wanita hamil yaitu menjalani ibadah haji. "Selain tidak bisa menempuh perjalanan jauh, wanita hamil yang akan beribadah di Tanah Suci juga mendapatkan vaksin. Inilah yang saya maksudkan dilarang karena wanita hamil tidak boleh melakukan vaksin," katanya.
Lebih lanjut, Syamsudin jelaskan, salah satu syarat bagi calon jemaah haji yang boleh masuk di kota Mekkah harus terlebih dahulu mendapat vaksin guna menghindar atau menjaga terjangkit atau membawa virus penyakit yang bisa menyebarkan ke orang lain lagi disana.
"Yang pastinya, calon jemaah haji yang ke Mekkah akan disuntikan vaksin. Sehingga wanita hamil mengapa tidak bisa diperbolehkan ke Tanah Suci karena ada aturannya," jelasnya.
Jumlah jemaah calon haji Kota Jayapura yang tergabung dalam kloter 4 sebanyak 277 orang. Mereka akan masuk ke Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 12 September 2013.