Biak (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua menyosialisasikan Peraturan Daerah No 23 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kepada jajaran pemkab Biak Numfor serta kalangan lembaga swadaya masyarakat di wilayah itu.
Pejabat Sekretaris Daerah Dr Frengky Korwa di Biak, Selasa, mengatakan, melalui sosialisasi RTRW diharapkan muatan materi dan isi ketentuan Perda 13 tahunn 2103 dapat dipahami masyarakat.
"Perda RTRW merupakan upaya nyata Pemprov Papua dalam menyelamatkan lingkungan alam dan hutan di tanah Papua untuk kelanjutan pembangunan," ujar Frengky Korwa mewakili Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ia mengatakan, data beberapa tahun terakhir di wilayah Provinsi Papua eksploitasi sumber daya alam hutan mengalami peningkatan lebih tinggi dengan indeks pertumbuhan di atas 100 persen.
Dia berharap, melalui ketentuan Perda No 23 tahun 2013 diharapkan upaya pemerintah dalam melindungi serta menjaga lingkungan alam yang hijau untuk kelangsungan pembangunan di Tanah Papua.
Kepada peserta sosialisasi perda RTRW, kata Frengky, diminta mengikuti kegiatan hingga selesai karena akan memperoleh berbagai pengetahuan dan informasi menyangkut pengelolaan tata ruang wilayah di Provinsi Papua.
"Melalui sosialisasi diharapkan adanya peran serta masyarakat dalam ikut menjafa lingkungan alam Papua." ujar Frengky.
Sosialisasi Perda RTRW dilangsungkan sehari bertempat di hotel Arumbay Biak Jalan Selat Makassar diikuti sekitar 40 peserta perwakilan pemkab Biak Numfor, LSM, tokoh adat, akademisi serta pemangku kepentingan lingkungan di Biak sekitarnya. (*)