Jayapura (Antara Papua) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Herman Da Silva mengungkapkan, akan mengusut kembali dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan empat mesin pembangkit listrik di Kabupaten Nabire pada 2007.
"Ini sebenarnya dugaan kasus korupsi pengadaan empat mesin pembangkit listrik di Nabire. Yang merupakan kasus lama yang ditangani pada 2010," kata Herman Da Silva di Kota Jayapura, Papua, Senin.
Ia mengakui, sejumlah tersangka pengadaan mesin pembangkit listrik itu telah diproses hukum dan telah masuk dalam persidangan.
"Namun, kami tidak akan berhenti karena masih ada tersangka lainnya, yaitu mantan Bupati Nabire berinsial APY," katanya.
Lebih lanjut Da silva menyampaikan, APY kini berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Nabire dan yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan.
"Untuk itu, kami akan lanjutkan kasus ini, agar pemenuhan keadilan bisa tercapai dan penggunaan uang negara bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Dugaan kasus tindak pidana korupsi itu, kata Da Silva, awalnya bermula dari pengadaan pembangkit listrik berupa genset pada tahun anggaran 2007 dan diduga ada indikasi penyimpangan uang negara senilai kurang lebih Rp21 miliar.
"Nah, pada 2007 itu, APY masih menjabat sebagai Bupati Nabire. Dan pernah dipanggil untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit," katanya.
Harapannya, lanjut Da Silva, semoga yang bersangkutan dapat memberikan keterangan ke Kejati Papua dengan sukarela agar proses kasus itu bisa lebih cepat.
"Kami akan terus berupaya agar kasus ini cepat diproses kembali," katanya.
Sebelumnya, kasus ini telah mempidanakan seorang tersangka pada 3 Januari 2014, yakni Mochtar Thayif yang merupakan Direktur Utama PT Prima Utama Mandiri, yang ditangkap tim intelijen Kejati Jawa Timur di Surabaya.
Mochtar dibekuk setelah buron selama tiga bulan dan dalam kasus tersebut dan telah divonis bersalah dengan tuntutan delapan tahun penjara serta denda sebanyak Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura. (*)