Biak (Antara Papua) - Wartawan Surat Kabar Harian Cenderawasih Pos Perwakilan Kabupaten Biak Mumfor Viktor Palembangan, yang menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan Bupati Biak Numfor Thomas Ondi, berniat melanjutkan perkara itu ke ranah hukum.
"Saya mendapat penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan di muka umum sehingga kasus ini untuk dilanjutkan ke ranah hukum," kata Viktor Palembangan, di Biak, Minggu.
Viktor dipukul di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Ridge, pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 15.00 WIT.
Ia menuntut proses hukum atas kasus tersebut untuk menciptakan rasa adil dalam kehidupan bermasyarakat.
Viktor menduga motif penganiayaan atas dirinya itu karena masalah pemberitaan tentang peristiwa kebakaran pasar Inpres pada Kamis (7/5).
Kasus pemukulan ini, lanjut Viktor, diluar perkiraannya karena kehadirannya di lokasi penampungan korban kebakaran pasar Inpres karena diundang Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Biak Numfor.
"Saya mau bertanya malah mendapat pukulan, ya sebagai korban saya tidak terima perbuatan melanggar hukum dilakukan oknum kepala daerah," katanya.
Sementara itu, Tokoh masyarakat Biak Jhon Korwa menyatakan, sangat tidak dibenarkan jika pemukulan wartawan dilakukan pejabat di depan umum.
"Sebagai tokoh masyarakat saya sangat menyesal kejadian ini, ya pers sebagai pilar demokrasi perlu mendapat perlindungan hukum karena bekerja untuk kepentingan umum," ujar Jhon Korwa.
Dalam Undang Undnag Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menurut Jhon Korwa, jika seseorang atau lembaga merasa dirugikan karena pemberitaan media harus melakukan hak koreksi dengan memberikan hak jawab bukan dengan kekerasan.
"Tindakan anarkisme terhadap pekerja media tidak dapat dibenarkan secara hukum sehingga harus ditindak pelakunya," kata Jhon Korwa.
Kasus penganiayaan wartawan SKH Cepos perwakilan Biak Numfor itu mendapat sorotan berbagai warga karena terjadi saat kunjungan Presiden Jokowi di Jayapura, Merauke, Manokwari dan Biak. (*)