Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Kota Jayapura, ibu kota Provinsi Papua, menetapkan tujuh wilayah di daerah itu sebagai kawasan bebas rokok.
"Terimakasih atas kerja sama kita dengan DPRD Kota Jayapura, yang telah menghasilkan sejumlah perda, salah satunya adalah kawasan tanpa rokok," kata Wali Kota Jayappura Benhur Tommy Mano, di Jayapura, Selasa.
Tujuh wilayah itu ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura, tentang kawasan bebas rokok yang baru saja disahkan oleh legislatif dan eksekutif di Kantor DPRD setempat.
Menurut Wali Kota Benhur, ketujuh lokasi kawasan tanpa rokok/kawasan bebas rokok itu sudah disiapkan oleh dinas terkait.
Benhur yang pernah menjabat Kepala Distrik Abepura itu berharap, setelah perda itu disahkan, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Perda tentang kawasan bebas rokok itu merupakan gebrakan baru yang dihasilkan lembaga legislatif dan eksekutif di masa kepemimpinan Benhur Tommy Mano, sebagai Wali Kota dan Lievelien Louisa Ansanay sebagai Ketua DPRD Kota Jayapura.
"Saya harapkan aksi Dinas Kesehatan dan Dinas terkait, jangan perda itu disimpan di bawah bantal, tetapi disosialisasikan kepada masyarakat, tempat mana yang kita bangun kawasan tanpa rokok," ujarnya.
Ia menambahkan, Peraturan Daerah itu merupakan salah satu dari dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)

