Jayapura (Antara Papua) - Para ahli waris dari 12 korban jatuhnya pesawat ATR 42 milik Trigana Air menerima santunan dari maskapai penerbangan.
Kepala Perwakilan Trigana di Jayapura, Bustomi, kepada wartawan mengakui, terhambatnya pembayaran santunan dari PT Trigana akibat keluarga korban belum melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
"Bila persyaratan sudah dilengkapi dan dinyatakan lengkap maka santunan akan segera diberikan," ujar Bustomi disela-sela keterangan pers dari tim DVI yang dilaksanakan di RS Bhayangkara di Kotaraja, Kota Jayapura, Senin.
Ia mengatakan, ahli waris korban Trigana yang sudah menerima santunan itu tujuh diantaranya berdomisili di Jayapura, dan lima lainnya di Jakarta.
Pesawat Trigana yang jatuh di Oksob, Pegunungan Bintang itu membawa 54 penumpang dan crew, dipiloti oleh Hasanudin.
Dari 54 penumpang dan crew, 40 orang diantaranya sudah teridentifikasi dan jenasahnya diserahkan ke keluarga korban.
Petugas laboratorium DNA Mabes Polri di Jakarta masih berupaya untuk mengidentifikasi sisa korban jatuhnya pesawat Trigana di pedalaman Kabupaten Pegunungan Bintang itu.
PT Trigana beserta perusahaan mitra asuransinya memberikan santuan sebesar Rp1,27 miliar kepada ahli waris setiap korban yang turut dalam pesawat naas itu. (*)