Jayapura (Antara Papua) - Guru di Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat mempertanyakan pemotongan Tunjangan Kemahalan Guru (TKG) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Tim-10 yang dibentuk di Jakarta.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) Papua Barat Andry MR Lari Tembun, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, mengatakan pendistribusian TKG sempat tertunda beberapa bulan, namun kini sudah dibayarkan.
"Namun pembayaran tunjangan TKG tidak terbuka, sebab terjadi pemotongan yang tidak jelas dan bukti setoran Pajak Pendapatan Hasil (PPH) tidak diberikan kepada guru sebagai penerima," katanya.
Andry menjelaskan setelah diselidiki Tim-10 bentukan beberapa orang guru meminta potongan Rp2 juta setiap guru dengan alasan operasional kepengurusan dana tersebut di Jakarta.
"Namun, ketika dimintai keterangan pungutan sebesar itu, Tim-10 tidak mampu menjelaskan alasan pemotongan dana tersebut dari para guru penerima TKG," ujarnya.
Dia menuturkan di luar itu, setelah dipotong Rp2 juta, Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak memotong lagi sebanyak Rp8 juta dengan alasan PPH dan PPN.
"Tetapi, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Fak-Fak juga tidak dapat menjelaskan alasan pemotongan kedua item itu," katanya.
Dia menambahkan dana tersebut ditransfer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Bank BRI Fak-Fak, bukan melalui rekening Kas Pemerintah Daerah Fak-Fak sehingga ketika diterima guru langsung dilakukan pemotongan oleh petugas bank.
"Boleh jadi pemotongan sana sini tersebut, ada hubungannya dengan korupsi sistemik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga kami mengimbau, apapun pemotongan terhadap gaji guru di Fak-Fak harus terbuka," ujarnya. (*)