Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resort Jayapura Kota menangkap warga negara Papua Nugini (PNG) ZTA alias Z bersama 700 gram ganja kering, pada Senin (8/2).
Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra kepada Antara, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Organda, Kota Jayapura.
Saat penangkapan yang dilaksanakan sekitar pukul 23.00 WIT, petugas mengamankan beberapa bungkusan ganja asal PNG yang seluruhnya seberat 700 gram.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap ZTA yang sudah kawin dan tinggal di Jayapura ini memasok ganja dari PNG.
Ganja asal PNG itu, kata Iptu Yahya, dari pengakuan ZTA ditukar dengan motor hasil curian.
"Tersangka ZTA mengaku sudah dua kali melakukan barter antara ganja dengan motor," jelas Iptu Yahya Rumra. (*)
Berita Terkait
BPBD Jayapura sosialisasi mitigasi bencana kebakaran untuk warga Abepura
Kamis, 2 Mei 2024 15:14
SPMP PTFI: Kompetensi dibutuhkan tingkatkan apresiasi perusahaan
Kamis, 2 Mei 2024 15:12
HAPAK Mimika imbau masyarakat ikut menjaga keamanan
Kamis, 2 Mei 2024 14:15
Pemprov Papua sebut penerapan Merdeka Belajar butuh kerja sama orang tua
Kamis, 2 Mei 2024 13:41
Pemkab Biak Numfor bersama peserta upacara Hardiknas gunakan bahasa daerah
Kamis, 2 Mei 2024 12:05
Kapolda prihatin aksi pembakaran sekolah dilakukan OPM di Tanah Papua
Kamis, 2 Mei 2024 12:02
Kapendam: Patroli Yonif 527/BY ditembak OPM di Bibida Paniai
Kamis, 2 Mei 2024 10:48
Pemkab Jayapura: Merdeka belajar membuat siswa jadi kreatif
Kamis, 2 Mei 2024 10:46