Biak (Antara Papua) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari Satuan Narkoba Polres terhadap tersangka oknum Jaksa berinisial RDW.
Kepala Kejaksaan Negeri Made Jaya Ardhana SH dikonfirmasi di Biak, Senin membenarkan SPDP penyidik Satuan Narkoba Polres Biak atas nama tersangka RDW.
"Kejari Biak mempersilakan penyidik Sanarkoba Polres memproses kasus oknum jaksa fungsional kejaksaan RDW sesuai hukum yang berlalu, ya ini kami tidak melindungi aparat yang tertangkap," tegas Kajari Made Jaya Ardahana.
Kajari tidak akan melindungi bawahan yang bersalah dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
Selain menghadapi proses hukum di pengadilan, menurut Kajari Made, oknum jaksa fungsional RDW juga terancam terkena sanksi disiplin di institusi Kejaksaan Agung.
"Bagaimana sanksi disiplin internal yang akan diterima RDW hingga saat ini masih menunggu keputusan pimpinan, ya kasusnya sudah dilaporkan juga kepada Kajati Papua dan Kejaksaan Agung di Jakarta," ungkap Kajari Made.
Ia mengingatkan penyalahgunaan narkoba dialami seseorang sangat berdampak luas dan merusak masa depan generasi muda Indonesia.
"Siapapun yang terjerat kasus narkoba harus diusut tuntas hingga ke pengadilan, ya ini sangat menjadi pelajaran untuk semua aparatur Kejaksaan Negeri Biak," katanya.
RDW bersama residivis kasus narkoba berinisial HA ditangkap polisi di Jalan Dolog, Distrik Biak Kota pertengahan Desember 2016 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 20 gram. (*)