Biak (Antara Papua) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan pelabuhan perikanan ikan (PPI) Biak tahun 2012 sebesar Rp28,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya Ardhana di Biak, Selasa, mengungkapkan lima tersangka korupsi PPI Biak yakni berinisial MUP (pejabat pembuat komitmen, HSW (Asdep IV Kementerian Daerah Tertinggal dan Desa), TFS (panitia pelelangan), AR (konsultan) serta HT (kontraktor pelaksana).
"Hasil pengembangan pemeriksaan 17 saksi dilakukan tim pidana khusus kejaksaan telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyakinkan sehingga statusnya ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kajari Made Jaya Ardhana didampingi Kasi Pidsus Rinaldi Paliayama dan Kasi Intel Salemudin.
Ardhana mengatakan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah ditemukan kerugian negara dalam proyek pembangnan sarana prasarana PPI Biak tahun 2012 sebesar mencapai Rp9 miliar lebih.
Modus kasus korupsi proyek pembangunan PPI, menurut dia, tidak sesuai dengan konstruksi bangunan pekerjaan (bestek) serta tak mematuhi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2012.
"Lima tersangka kasus korupsi pembangunan PPI Biak akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 7 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah tahun 2001 tentangb pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Kajari Made Ardhana menyikapi peningkatan status lima tersangka.
Dijadwalkan dalam beberapa hari kedepan, menurut Kajari Made, kelima tersangka korupsi PPI Biak akan segera diperiksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak.
"Kejaksaan sudah menyiapkan jaksa senior untuk menangani berita acara pemeriksaan lima tersangka kasus korupsi," ujar Ardhana.
Berdasarkan data pembangunan PPI Biak dengan ukuran 75 meter X 34 meter dibangun tahun 2012 dengan bantuan dana APBN 2012 sebesar Rp28,9 miliar lebih. (*)