Timika (Antara Papua) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memperketat pengawasan terhadap apotek dan klinik yang ada di daerah itu menyusul pelanggaran yang ditemukan pertengahan bulan ini.
"Tahun ini kami akan lebih memaksimalkan dan lebih memperketat pengawasan dan jika kedapatan apotik dan klinik yang tidak berjalan sesuai dengan aturan maka kami akan cabut izin operasionalnya," kata Kepala Dinkes Mimika Philipus Kehek di Timika, Selasa.
Awal 2017 ini Dinkes Mimika mendapati kasus penyalagunaan izin operasional oleh para pengusaha klinik dan apotek di Timika.
Satu klinik dan lima apotek yang ada di Timika akhirnya ditutup sementara oleh Dinkes Mimika karena kedapatan menyalahgunakan izin operasional. Pasalnya ditemukan apotek yang hanya memiliki izin menjual obat juga membuka pelayanan pemeriksaan darah.
Philipus mengatakan keberadaan apotek dan klinik di Timika sebenarnya membantu pemerintah dalam penyediaan obat maupun pelayanan kesehatan kepada masyarakat namun penyalahgunaan ijin operasional juga merupakan kesalahan fatal.
"Bukan hanya penyalahgunaan ijin, tetapi mempekerjakan tenaga yang bukan berlatarbelakang kesehatan juga sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Kita khawatid jangan sampai obat yang diberikan itu salah wah itu bahaya," ujarnya.
Ia berharap agar apotek dan klinik yang ada dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu pendirian klinik dan apotek juga perlu dilaporkan oleh Dinkes Mimika. (*)