Timika (Antara Papua) - Sekretaris Daerah Mimika, Papua, Ausilius You melakukan mediasi guna menyelesaikan konflik antara komite sekolah SMP Negeri 7 Mimika dengan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan terkait aksi protes komite sekolah berbuntut pemalangan sekolah.
Proses mediasi tersebut dilakukan di ruang pertemuan lantai tiga, Kantor Bupati Mimika di Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Timika, Rabu, dengan menghadirkan dua belah pihak termasuk para guru SMP Negeri 7.
Dalam pertemuan tersebut komite sekolah menolak kebijakan Kepala Dispendasbud Mimika untuk mengganti pejabat Kepala Sekolah SMPN7 atas nama Bastiana Kareth dengan Anthon Karuh berdasarkan nota tugas.
Padahal Anthon Karuh yang kini masih menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 6 Nainamuktipura diangkat melalui Surat Keputusa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Komite sekolah menilai, pergantian tersebut tidak bijaksana lantaran beberapa bulan lagi tela memasuki masa Ujian Nasioanal. Hal tersebut dinilai dapat mengganggu iklim sekolah dan berimbas bagi pada siswa.
Pejabat Kepala SMPN 7 yang lama, Bastian Kareth merupakan guru yang diangkat menjadi kepala SMPN 7 melalui nota tugas Kepala Dispendasbud dan telah mengabdi selama tiga tahun.
Anthon Karuh pada kesempatan yang sama mengatakan dirinya tidak bermaksud untuk menciptakan kegaduan dengan menjabat kepala SMPN 7. Sebelumnya ia juga telah menolak kebijakan tersebut. Namun dirinya tidak berdaya lantaran diperintahkan langsung oleh kepala Dispendasbud Jenny O Usmanny.
Pihak Dispendasbud yang diwakili oleh Kepala Bidang SMP, Rufina Saklil membenarkan jika permintaan untuk tidak memberikan nota togas kepada Anthon telah disampaikan kepada Kepala Dispendasbud namun tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan hasil pembicaraan kedua pihak tersebut, Sekda Mimika Ausilius You dengan tegas memerintahkan Anthon Karuh untuk kembali bertugas sebagai kepada SMPN 6 dan bastian Kareth tetap menjabat sebagai kepal SMPN 7 sambil menuggu penerbitan SK Bupati Mimika.
Sekda juga memerintahkan Dispendasbud Mimika untuk segera mencabut nota tugas yang dikeluarkan Kepala Dispendasbud kepada Anthon Karuh. (*)