Biak (Antara Papua) - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Numfor, Papua, menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung dengan mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan mobil Bappeda Kabupaten Supiori Frederika Gundiguai ke Lembaga Pemasarakatan Kelas IIA Abepura, Kamis.
Kasi pidana khusus Kejaksaan Numfor di Biak Cahyana Bagus Sudiarta SH di Biak mengatakan putusan MA tahun 2016 telah menghukum terpidana korupsi Frederika Gundiguai pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta.
"Terpidana korupsi FG sudah dibawa ke Lapas Abepura kota Jayapura untuk menjalani hukuman sesuai putusan Kasasi MA," ungkap Cahyana didampingi Kasi Intelijen Salemudin SH.
Ia mengatakan dengan eksekusi putusan MA maka terpidana korupsi FG harus menjalani hukuman selama satu tahun penjara.
Disinggung waktu putusan kasasi Mahkamah Agung sudah lama keluar tetapi eksekusi terlambat, menurut Cahyana, karena terpidana dalam kondisi sakit sehingga mempengaruhi percepatan eksekusi putusannya.
"Keterlambatan eksekusi putusan alasan kemanusiaan karena FG masih sakit, ya hari ini terpidana sudah menjalani hukuman di Lapas kelas IIA Abepura," demikian Cahyana.
Eksekusi putusan terpidana korupsi FG ke Lapas Abepura Kota Jayapura mendapat pengamanan petugas Kejaksaan Negeri Numfor di Biak menggunakan pesawat udara ke Jayapura. (*)
Berita Terkait
DJPb Papua: Penerimaan pajak dalam negeri hingga Maret capai Rp1,57 M
Kamis, 2 Mei 2024 2:40
Kodim 1701 Jayapura: Kembalinya Papua ke NKRI 1 Mei 1963 jangan dilupakan
Kamis, 2 Mei 2024 2:38
PKK Jayapura: Lomba tari yospan sebagai upaya lestarikan budaya lokal
Kamis, 2 Mei 2024 2:34
Kapolda Papua: Tim gabungan dikerahkan amankan Intan Jaya dari gangguan OPM
Rabu, 1 Mei 2024 21:19
Pj Bupati Puncak Jaya ajak warga jaga keamanan jelang pilkada
Rabu, 1 Mei 2024 20:26
Dinkes sebut puskesmas Biak gunakan layanan laporan malaria E-Sismal
Rabu, 1 Mei 2024 20:24
SMAN 1 Biak terapkan kurikulum Merdeka Belajar tahun ajaran 2024
Rabu, 1 Mei 2024 19:50
Pemprov Papua tetap menjadwalkan pasar murah selama 2024
Rabu, 1 Mei 2024 19:48