Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua membatasi jam beroperasi tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah.
Pembatasan jam buka dan tutup THM tersebut berdasarkan instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol, Pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan Penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadhan.
Sekretaris Daerah Mimika, Ausilius You di Timika, Selasa, mengatakan instruksi Bupati tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
"Untuk Bar, Diskotik, Kafe, Panti pijat, Bilyard dan tempat hiburan lain diperbolehkan membuka pada pukul 21.00-24.00 WIT. Siang hari tidak diperbolehkan," kata Ausilius.
Sementara itu khusus untuk tempat penjualan minuman beralkohol di Mimika dilarang untuk memperjualbelikan selama bulan suci Ramadhan.
Selain larangan menjual minuman beralkohol, Pemkab juga melarang pedagang atau pengusaha untuk tidak menimbun bahan makan selama bulan suci Ramadhan yang dapat mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga barang.
"Kami harapkan agar instruksi ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga khusus selama masa puasa ini dapat berjalan lancar," ujar Ausilius. (*)
Berita Terkait
DJPb Papua: Penerimaan pajak dalam negeri hingga Maret capai Rp1,57 M
Kamis, 2 Mei 2024 2:40
Kodim 1701 Jayapura: Kembalinya Papua ke NKRI 1 Mei 1963 jangan dilupakan
Kamis, 2 Mei 2024 2:38
PKK Jayapura: Lomba tari yospan sebagai upaya lestarikan budaya lokal
Kamis, 2 Mei 2024 2:34
Kapolda Papua: Tim gabungan dikerahkan amankan Intan Jaya dari gangguan OPM
Rabu, 1 Mei 2024 21:19
Pj Bupati Puncak Jaya ajak warga jaga keamanan jelang pilkada
Rabu, 1 Mei 2024 20:26
Dinkes sebut puskesmas Biak gunakan layanan laporan malaria E-Sismal
Rabu, 1 Mei 2024 20:24
SMAN 1 Biak terapkan kurikulum Merdeka Belajar tahun ajaran 2024
Rabu, 1 Mei 2024 19:50
Pemprov Papua tetap menjadwalkan pasar murah selama 2024
Rabu, 1 Mei 2024 19:48