Jayapura (Antara Papua) - Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) tidak bisa menjamin kredit macet Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua) senilai Rp359 miliar karena nilainya melampaui batas.
"Kita sangat hati-hati soal penjaminan kredit Bank Papua, meskipun sudah ada kerja sama karena risikonya sangat tinggi," ujar Kepala Perum Jamkrindo Cabang Jayapura I Made Sarwa Sutanaya, di Jayapura, Senin.
Ia menjelaskan Jamkrindo tidak menjamin kredit yang nilainya di atas Rp10 miliar lantaran dinilai penuh risiko, terlebih masuk dalam kategori kredit produktif.
"Kamia khawatir terjadi wanprestasi, terlebih kantor-kantor cabang Bank Papua berada di daerah cukup jauh dari kantor cabang Jamkrindo," kata dia.
Menurutnya Jamkrindo lebih fokus memberikan jaminan kredit bagi usaha di kelas kecil hingga menengah karena resikonya pun tergtolong kecil.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat menyatakan non performing loan (NPL, kredit bermasalah) Bank Papua merupakan yang tertinggi di antara bank pembangunan daerah (BPD).
"Sampai Maret 2017, dari laporan keuangan triwulanan, NPL Bank Papua 19 persen, ini sangat tinggi, sudah jauh diatas ambang batas lima persen," ujar Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Misran Pasaribu.
Akibat permasalahan kredit macet dari dua penyaluran kredit, kini Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Papua JK sebagai tersangka.
Selain itu BPK RI menyatakan kerugian negara/daerah dari penyaluran kredit Rp359 miliar itu sebesar Rp270,26 miliar. (*)