Jakarta (Antara Papua) - Direktur Utama Balai Penyedia dan Pengelolah Pembiayaan Telekomuniksi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Latif mendorong pemerintah kabupaten yang ada di wilayah Perpres 131 dan perbatasan agar dapat menyediakan lahan untuk pembangunan infrastruktur.
Anang mengatakan bahwa persoalan pembebasan lahan sampai saat ini masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi pihaknya di daerah ketika melakukan pembangunan infrastruktur komunikasi seperti penyediaan "Base Transceiver Station" (BTS) di wilayah "blankspot" telekomunikasi.
"Kami tentu tidak dapat membangun BTS misalnya jika lahan tersebut bermasalah atau bukan milik pemkab. Dengan demikian maka tentu dalam penyediaan BTS di oleh BP3TI akan memprioritaskan kabupaten atau daerah-daerah yang sudah mempersiapkan lahan termasuk terkait ijin membangun," kata Anang di Jakarta, Selasa, kepada ratusan perserta rapat koordinasi konektivitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) wilayah Perpres 131 dan perbatasan.
Selain itu, ketersediaan power suplay yang selama ini masih menjadi kendala sejumlah provider untuk membangun BTS di wilayah pedalaman dan pesisir tidak lagi menjadi masalah bagi pihak BP3TI dalam menyediakan BTS di daerah perpres 131.
"Jadi kami harapkan agar Pemkab di daerah bisa mendukung program ini dengan menyediakan lahan untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi bukan saja BTS tetapi juga untuk Palapa Ring, secara khusus di wilayah Papua," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Boven Digoel, Albertus Felubun mengakui jika secara umum persoalan pembebasan lahan di bumi Cinderawasih itu cukup rumit. Hal tersebut dikarenakan kepemilikan tanah bukan orang per orang melainkan marga-marga.
"Kami sadari betul bahwa hal tersebut sangat penting. Untuk itu kehadiran para pengambil kebijakan di daerah seperti bupati, wakil bupati dan Sekda harus menyadari betul pentingnya pembangunan dengan mengusahakan lahan untuk pembangunan infrastruktur tersebut,"
Menurut Albertus, selain masalah pengadaan tanah, masalah perizinan dalam hal ini IMB dan kaitannya dengan penganggaran harus dipahami betul oleh pemangku kepentingan di daerah sehingga kebijakan yang diambil dapat menjawab persoalan pembangunan di daerah dalam hal ini pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Terkait masalah pembebesan lahan, Albertus mengatakan bahwa Pemkab Boven Digoel pernah mengalami kendala pada 2016 ketika akan membangun BTS di wilayah itu. Namun pendekatan yang baik dengan pihak pemilik hak ulayat maka persoalan tanah tersebut dapat diatasi dan pembangunan dapat berjalan lancar.
"Untuk 2018, kami usahakan agar lahan seluas 20 meter persegi di beberapa titik untuk pembangunan BTS dibebaskan oleh Pemkab dan disertifikatkan," ujarnya. (*)
BP3TI: pemkab harus sediakan lahan untuk telekomunikasi
Kami tentu tidak dapat membangun BTS misalnya jika lahan tersebut bermasalah atau bukan milik pemkab. Dengan demikian maka tentu dalam penyediaan BTS di oleh BP3TI akan memprioritaskan kabupaten atau daerah-daerah yang sudah mempersiapkan lahan terma