Biak (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua pada tahun anggaran 2018 akan mengalokasikan dana pemberian bantuan hukum bagi aparatur sipil negara dan pejabat daerah yang tersangkut dugaan kasus tindak pidana korupsi setempat.
"Saya minta tim anggaran pemerintah daerah pada tahun 2018 harus menyiapkan dana bantuan hukum berkisar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar untuk membantu 5.000 aparatur sipil negara jika terkena kasus hukum di Pengadilan Tipikor," kata Bupati Biak Numfor Thomas Ondy Biak Numfor di hadapan seribuan ASN di Biak, Rabu.
Ia mengakui sangat ironis ketika ASN dan pejabat daerah yang telah mengabdi untuk melayani masyarakat dan pemerintahan tetapi saat ia terkena kasus hukum tidak mendapat perlindungan bantuan hukum dari Pemkab Biak Numfor.
Bupati Thomas Ondy mengakui pengalamannya selama menjalani proses hukum di tahanan Polda Papua hingga ke proses persidangan Pengadilan Tipikor ia mencari sendiri kuasa hukum untuk membantu mencari keadilan.
Dengan pengalaman dialamiya ketika menjalani proses hukum di tahanan Lapas Kelas IIB Abepura, menurut Bupati Thomas, ia mendengar keluhan langsung sejumlah ASN Pemkab Biak Numfor yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi sedang menjalani hukuman.
Sebagian besar ASN dan pejabat daerah Biak Numfor yang sedang menjalani prosesi hukum, lanjut upati Thomas, kurang mendapatkan pendampingan hukum dari pemkab Biak Numfor sejak diperiksa hingga menjalani persidangan.
"Ya kenyataan ini juga dialami Bupati sehingga masalah bantuan hukum sangat mendapat perhatian pemkab Biak Numfor," ungkap Bupati Thomas Ondy saat memimpin apel pertama Pemkab Biak Numfr, Rabu.
Berdasarkan data kasus tindak pidana korupsi yang menjerat ASN dari berbagai OPD Biak terbesar kasus penyalagunaan tindak pidana korupsi beras sejahtera di berbagai distrik, serta ASN dinas perikanan Biak menjabat pejabat pengelola kegiatan pembangunan dermaga perikanan Biak. (*)