Jayapura (Antaranews Papua) - Sejumlah pengurus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Papua mendatangi sekretariat KPU setempat guna melengkapi dokumen terkait verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2019.
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan Partai Hanura Papua Darwis Adiahmat usai melengkapi berkas di KPU Papua yang terletak di Jalan Soa Siu, Kota Jayapura, Kamis, mengatakan ada dua berkas yang dilengkapi.
"Perbaikan hari ini yaitu terkait nomor KTA Ketua DPD Hanura Bapak Hengky Kayame dan status kontrak sekretariat Hanura," katanya didampingi empat orang rekannya.
Menurut dia, setelah menyerahkan berkas yang dimaksud kepada komisioner KPU dan tim verifikasi faktual, Hanura Papua dinyatakan memenuhi syarat sebagai salah satu peserta Pemilu 2019.
"Jadi, setelah dinyatakan memenuhi syarat langkah selanjutnya adalah kami melakukan konsolidasi internal partai, termasuk berkoordinasi dengan pengurus tingkat kabupaten guna kegiatan yang sama," kata Darwis.
Sementara itu, Komisioner KPU Papua Izak R Hikoyabi yang mengkoordinir perbaikan dokumen Partai Hanura mengatakan berkas yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap, kini sudah sesuai dengan data KPU.
"Berkasnya sudah memenuhi syarat." kata Izak.
Sebelumnya, KPU Provinsi Papua menyatakan setelah dilakukan verifikasi faktual untuk sementara Partai Hanura setempat belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
"Untuk Hanura nomor KTA ketuanya tidak cocok dengan Silon KPU dan surat sewa kantornya belum ada, sebenarnya menurut pengakuan pengurus sudah ada tapi belum dimasukkan," kata Ketua KPU Papua Adam Arisoy usai mengkoordinir verifikasi faktual di Sekretariat DPD Hanura Papua di Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (30/1).
Namun, kata Adam, ada waktu untuk perbaikan dokumen yang dinyatakan belum lengkap sehingga pengurus Partai Hanura Papua diharapkan segera mengurus berkas-berkas tersebut.
"Tetapi `kan ada masa perbaikan sampai 2 Februari 2018, kita berharap sebelum tanggal dimaksud sudah dimasukkan, itu saja masalahnya. Jadi, secara keseluruhan Hanura penuhi, tapi yang dua itu saja yang belum, sehingga kami nyatakan belum memenuhi syarat," kata Adam. (*)