Timika (Antaranews Papua) - Kapolres Mimika Papua AKBP Agung Marlianto mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh lima pasangan calon bupati-wakil bupati Mimika periode 2018-2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) beberapa waktu lalu.
Ditemui Antara di Timika, Minggu, AKBP Agung mengatakan sidang sengketa PHP Mimika 2018 sedang berlangsung di MK Jakarta yang direncanakan akan kembali digelar pada 3 September 2018.
"Itu yang benar. Kalau nanti sudah ada putusan MK terhadap hasil Pilkada Mimika, maka hal itu harus dapat diterima oleh semua pihak," kata AKBP Agung.
Kapolres Mimika mengingatkan siapapun untuk tidak melakukan aksi yang sifatnya menggerakan massa, apalagi sampai berujung anarkis jika keberatan dengan putusan MK atas sengketa hasil Pilkada Mimika 2018.
"Kami sudah mengingatkan ini sejak awal, apabila kondisi itu terjadi maka kami akan tindak tegas. Jangan sekali-kali atau ada niat sedikitpun untuk melakukan upaya-upaya yang sifatnya mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat Mimika," ujar AKBP Agung.
Jajaran kepolisian setempat sudah mengetahui identitas oknum-oknum atau kelompok-kelompok yang menyebarkan isu akan ada konflik jika gugatan dari sejumlah paslon pada akhirnya tidak dikabulkan oleh MK.
"Kami sudah tahu siapa orang-orang itu. Aparat TNI-Polri siap untuk mengantisipasi hal itu," kata Kapolres Mimika.
Pilkada Mimika 2018 pada 27 Juni lalu diikuti tujuh pasangan calon, enam diantaranya dari jalur perseorangan.
Paslon dari jalur perseorangan yaitu pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, pasangan Robertus Waraopea-Albert Bolang, pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, pasangan Hans Magal-Abdul Muis, pasangan Maria Florida Kotorok-Yustus Way, dan pasangan Philipus B Wakerkwa-H Basri.
Satu-satunya paslon yang diusung koalisi partai politik yang maju dalam Pilkada Mimika 2018 yaitu pasangan Eltinus Omaleng (petahana Bupati Mimika) - Johannes Rettob
Sesuai pleno terbuka yang digelar KPU Mimika bertempat di Gedung Eme Neme Yauware Timika 9-10 Juni 2018, pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan memperoleh 60.513 suara.
Terhadap hasil itu, lima pasangan calon mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada/PHP ke MK.
Lima paslon yang mengajukan gugatan ke MK yaitu pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, pasangan Robertus Waraopea-Albert Bolang, pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, pasangan Hans Magal-Abdul Muis dan pasangan Philipus B Wakerkwa-H Basri.

