Jayapura (Antaranews Papua) - Jajaran Polres Merauke akhirnya menangkap B dan SS, sepasang "kekasih gelap" yang terindikasi melakukan penganiayaan terhadap Aiptu Ramin (suami SS) yang bertugas sebagai Kanit Intelkam, Polsek Tanah Miring, Polres Merauke, Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin (22/10) malam sekitar pukul 22.00 WIT di Jalan Mandala Spadem, Belakang Kantor Organda Merauke.
"Tersangka S alias B, dan SS selaku istri dari Aiptu Ramin, diketahui ada hubungan asmara sejak 2009 dan dilanjutkan lagi pada 2016 hingga tahun 2018, karena takut hubungan terlarang mereka diketahui oleh Aiptu R maka mereka merencanakan percobaan pembunuhan kepada Aiptu Ramin," kata Kamal.
Percobaan pembunuhan kepada Aiptu Ramin dilakukan pada Sabtu (21/10) sekitar pukul 03.00 WIT di rumah korban yang bertempat di Gang Daud, Jalan Parako Merauke, yang telah direncanakan sejak Kamis (18/10).
Pelaku S alias B masuk ke rumah melalui pintu belakang yang sengaja tidak dikunci oleh pelaku SS.
"Pelaku S alias B langsung masuk, kemudian mengambil palu yang sudah disiapkan oleh pelaku SS, lalu memukul korban Aiptu Ramin yang sedang tertidur di ruang tamu depan teve sebanyak dua kali. Yang pertama pelaku memukul korban menggunakan palu pada bagian belakang kepala, lalu pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali di bagian mata dan mulut," katanya.
Korban dalam kedaan tidak berdaya, kemudian diseret dan dibawa ke kamar mandi oleh tersangka S alias B. Sementara pelaku SS yang tidak lain adalah istri korban menyuruh pelaku S alias B pergi ke rumah indekosnya.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat anggota piket yang dipimpin oleh AKP Micha Toding Potty dan lima personel langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan serta membawa ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kamal.
Pemeriksaan sementara diketahui bahwa motif dalam kasus tersebut adalah kecemburuan dan sakit hati, dengan tersangka S alias B tidak bisa menikahi SS yang merupakan istri dari Aiptu Ramin.
"Saksi ada empat orang yang sudah diminta keterangan, sementara barang bukti antara lain palu seberat 3 kg, celana korban dan celana pelaku yang berlumuran darah, kasur yang berlumuran darah, bantal yang berlumuran darah, mobil Avanza PA 1407 digunakan pelaku menuju ke TKP saat melakukan penganiayaan telah diamankan," katanya pula.