Jayapura (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Nabire ke Kejaksaan Tinggi Papua, setelah kasusnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Kombes Edi Swasono, di Jayapura, Minggu, mengatakan pihaknya belum memastikan tanggal penyerahan namun dipastikan minggu depan.
"Keempat tersangka beserta barang bukti siap dilimpahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut," kata Edi Swasono.
Keempat tersangka itu masing masing mantan Kadis PU Papua DJM, YYY selaku PPTK, SR menjabat konsultan pengawas, dan JAS selaku pelaksana pekerjaan.
Tersangka DJM terlibat kasus tersebut saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Papua.
Ia mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat keempat tersangka itu berawal saat Dinas Perhubungan Papua mengadakan proyek pembangunan terminal penumpang tipe B dengan menggunakan anggaran sebesar Rp8,2 miliar pada tahun anggaran 2016.
Namun, dalam pengerjaan diduga tidak sesuai kontrak, sehingga dari hasil perhitungan BPKP Papua terungkap total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,7 miliar.
"Keempat tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Swasono.