Jakarta (ANTARA) - Direktur Riset Charta Politika Muslimin mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan mengganggu penyelenggaraan hasil hitung cepat atau "quick count", namun akan menghilangkan seni dari proses hitung cepat.
"Dari sisi penyelenggaraan tetap berlanjut, tetap berjalan, karena data tetap masuk dalam tabulasi. Bedanya akan kehilangan seni 'quick count'-nya," kata Muslimin dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan jika pada pemilu sebelumnya hasil hitung cepat bisa dipublikasi pada pukul 13.00 tepat setelah waktu pemungutan suara dilakukan, maka publik dapat menyaksikan data yang masuk mulai dari nol persen.
"Publik ada efek penasarannya karena menyaksikan detik per detik data yang masuk, mulai dari nol persen, 0,1 persen, satu persen, dua persen dan seterusnya," tuturnya.
Kini dengan keluarnya putusan MK yang mewajibkan hasil hitung cepat dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat dilakukan, maka hasil hitung cepat baru dapat dipublikasi kepada publik paling cepat pukul 15.00 WIB.
Dia mengatakan karena baru bisa dipublikasi pukul 15.00 WIB, kemungkinan pada saat itu data pemungutan suara dari Indonesia timur sudah selesai dilaksanakan. Maka kemungkinan besar, data hitung cepat yang dipublikasi ke publik langsung pada persentase diatas 50 persen.
"Mungkin data yang masuk jam 15.00 WIB sudah 50 persen ke atas. Maka begitu muncul di publik, data sudah 50 persen lebih, tidak dari nol persen. Disitu lah kehilangan seninya, rasa penasarannya menyaksikan detik per detik dari nol persen hilang," ucapnya.
Meskipun demikian, Charta Politika memahami dan mematuhi putusan MK. Menurut Muslimin alasan-alasan yang menjadi putusan MK dapat dimaklumi.
Berita Terkait
Charta Politika patuhi putusan MK soal publikasi "quick count" pemilu
Selasa, 16 April 2019 22:22
Majelis hakim Pengadilan Tipikor tolak keberatan terdakwa Lukas Enembe
Senin, 26 Juni 2023 17:09
PSBS Biak meliburkan pemain hingga ada putusan kelanjutan Liga 2
Jumat, 28 Oktober 2022 19:14
Wakil Ketua DPR RI Setuju Tunda DOB Sampai Putusan MK
Selasa, 26 April 2022 19:31
Persipura Jayapura terima putusan Komisi Banding PSSI kurangi sanksi
Senin, 21 Maret 2022 3:29
Persipura Jayapura ajukan banding atas putusan Komdis PSSI
Jumat, 11 Maret 2022 3:53
Kejari Timika tunggu putusan korupsi dana BOS SMAN 1 Mimika
Rabu, 16 Februari 2022 18:44
Harga emas melonjak 33,7 dolar, "greenback" melemah seusai pertemuan Fed
Jumat, 17 Desember 2021 7:15