Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Keuangan 2010-2013 Agus DW Martowardojo tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).
"Agus D.W Martowardojo selaku mantan menteri keuangan sebagai saksi MN (Markus Nari) dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan KTP-el tidak hadir dan belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Selain memanggil Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan anggota DPR Komisi XI dari fraksi Partai Golkar Ahmadi Noor Supit untuk diperiksa sebagai saksi Markus Nari.
Ahmadi seusai diperiksa mengaku ditanya perannya sebagai ketua badan anggaran.
"Kaitannya soal e-KTP. Tapi, saya menjadi ketua banggar sudah tidak ada lagi pembicaraan soal e-KTP. Jadi saya tidak mengerti. Itu saja, klarifikasi saja," kata Ahmadi.
KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP elektronik.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP elektronik.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
KPK tunjuk Yuyuk Andriati Iskak sebagai Plh Kabiro Humas
Senin, 26 Oktober 2020 15:25
288 pegawai KPK mengundurkan diri sepanjang 2008 hingga 1 Oktober 2020
Sabtu, 3 Oktober 2020 3:44
157 pegawai KPK mengundurkan diri sepanjang 2016 hingga September 2020
Sabtu, 26 September 2020 11:16
Kemarin berita hukum, akun palsu kepala daerah hingga Kejaksaan blokir saham Benny
Sabtu, 26 September 2020 7:03
Wakil Ketua KPK Nawawi: 37 pegawai mundur sepanjang Januari-awal September 2020
Jumat, 25 September 2020 15:33
Nawawi Pomolango kehilangan sahabat diskusi atas mundurnya Febri Diansyah
Jumat, 25 September 2020 15:22
Kabiro Humas Febri Diansyah mundur sebagai pegawai KPK
Kamis, 24 September 2020 14:06
KPK adakan Akademi Jurnalistik Melawan Korupsi 2020
Rabu, 10 Juni 2020 4:51