Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan telah menerima surat pengunduran diri Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah sebagai pegawai KPK.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Namun, kata Ali, lembaganya belum mengetahui alasan pengunduran diri Febri tersebut.
"Sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," ujar dia.
Ia mengatakan sesuai mekanisme internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya.
Berdasarkan informasi, Febri mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020.
Sebelum di KPK, Febri adalah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) kemudian ia menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016.
Pada 26 Desember 2019 tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.
Berita Terkait
KPK tunjuk Yuyuk Andriati Iskak sebagai Plh Kabiro Humas
Senin, 26 Oktober 2020 15:25
288 pegawai KPK mengundurkan diri sepanjang 2008 hingga 1 Oktober 2020
Sabtu, 3 Oktober 2020 3:44
157 pegawai KPK mengundurkan diri sepanjang 2016 hingga September 2020
Sabtu, 26 September 2020 11:16
Kemarin berita hukum, akun palsu kepala daerah hingga Kejaksaan blokir saham Benny
Sabtu, 26 September 2020 7:03
Wakil Ketua KPK Nawawi: 37 pegawai mundur sepanjang Januari-awal September 2020
Jumat, 25 September 2020 15:33
Nawawi Pomolango kehilangan sahabat diskusi atas mundurnya Febri Diansyah
Jumat, 25 September 2020 15:22
KPK adakan Akademi Jurnalistik Melawan Korupsi 2020
Rabu, 10 Juni 2020 4:51
Ketua KPK tunjuk dua orang pelaksana tugas jubir
Jumat, 27 Desember 2019 21:04