Jakarta (ANTARA) - Indonesia dan Australia menyepakati kerja sama mengenai pertukaran informasi regulasi isi siaran yang dilakukan di Sydney pada Rabu (19/6).
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam kunjungan delegasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ke otoritas pengaturan komunikasi dan media Australia, Australian Communications and Media Authority (ACMA).
“Kunjungan kami ini selain untuk mengetahui dan belajar mengenai bagaimana dinamika penyiaran di Australia, juga untuk belajar mengenai peraturan isi siaran televisi, termasuk layanan streaming,” kata Hardly Stefano, ketua delegasi KPI, dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.
Perwakilan delegasi KPI lainnya menambahkan bahwa layanan "streaming" adalah salah satu tantangan dalam pengaturan isi siaran saat ini.
Baik KPI maupun ACMA adalah otoritas yang mempunyai fungsi pengawasan siaran media di negara masing-masing. Berbeda dari KPI yang hanya berwenang terhadap siaran televisi, ACMA mempunyai wewenang atas pengaturan frekuensi radio serta isu telekomunikasi lain.
Namun saat ini ACMA, seperti juga KPI, belum bisa menjangkau pengaturan siaran media televisi dalam jaringan (daring). ACMA mengakui sekarang masyarakat Australia juga mengalami kecenderungan bergeser ke media daring, sama seperti yang dialami negara-negara lain, termasuk Indonesia.
“Terhadap perkembangan tersebut, ACMA ingin melindungi konten-konten lokal dan berusaha untuk melindungi penonton seperti anak-anak,” kata salah satu wakil ACMA dalam keterangan yang sama.
Atas dasar kesamaan tantangan layanan streaming itulah, kesepakatan kerja sama tersebut dilakukan. Dengan adanya kerja sama itu, kedua negara dapat saling belajar tentang pengalaman dan praktik yang telah dan akan dilakukan terkait regulasi penyiaran.