Sidoarjo (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jatim, menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono dengan hukuman tiga tahun penjara terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015.
"Menghukum terdakwa Cipto Wiyono dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris saat membacakan amar putusan.
Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan pertama yang didakwakan JPU dari KPK.
"Majelis tidak melihat adanya alasan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa Cipto Wiyono dari jeratan hukum. Oleh karena itu, terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan memperkaya orang lain menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan hakim.
Selain itu, Cipto Wiyono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Cipto Wiyono selama 2 tahun. Ia baru bisa memiliki hak dipilih setelah menjalani pidana pokok atas vonis pengadilan.
Vonis majelis hakim ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau dalam istilah hukum disebut inkracht. Pasalnya, Jaksa KPK maupun terdakwa Cipto Wiyono mengaku sama sama tidak menempuh upaya hukum.
Untuk diketahui, Cipto Wiyono merupakan terdakwa ke 45 dari 44 terdakwa yang sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus suap ke anggota DPRD Malang.
Uang suap tersebut diberikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang, untuk persetujuan pokok-pokok pikiran (Pokir) sebelum melakukan perubahan APBD Kota Malang, tahun anggaran 2015.
Perkara suap ini terbagi dalam tiga tahap. Pertama, ada tiga orang yang diajukan ke meja hijau, yakni M. Arif Wicaksono, Jarot Edi Sulistiono, dan pihak swasta bernama Hendrawan Maruzaman. Semua sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada tahap kedua, ada 19 orang, yakni M. Anton, dan 18 anggota DPRD Kota Malang. Sementara di tahap ketiga, ada sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang, yang semuanya juga telah divonis bersalah.