Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah menerima droping pertama alokasi dana otonomi khusus Papua (Otsus) tahun anggaran 2019 dari pemerintah provinsi Papua sebesar Rp9 miliar dari total keseluruhan penerimaan Rp32 miliar.
"Droping dana Otsus Papua untuk Kabupaten Biak Numfor sudah di kas daerah, ya untuk penggunaannya masih menunggu petunjuk teknis usulan rencana definitif kegiatan dari Pemprov Papua," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak (BPKAD) Lot L.Yensenem dikonformasi di Biak, Minggu.
Ia mengakui, penggunaan dana Otsus Papua tahun anggaran 2019 harus sesuai dengan petunjuk teknis Gubernur sebagai dasar hukum pedoman usulan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Lot mengatakan peruntukkan dana Otsus Papua tahun 2019 tetap pada program prioritas pendidikan dan kesehatan tetapi detail pemanfaatannya harus termuat dalam usulan rencana daftar kegiatan.
Kedua bidang prioritas pembangunan ini, menurut Lot, sangat terkait erat dengan kebutuhan hidup hak dasar orang asli Papua (OAP) di berbagai kampung.
"Untuk secara detail saya belum bisa merinci pembiayaan apa saja dari dana Otsus Papua tahap pertama 2019 karena masih belum ada juknis penggunaannnya," kata Lot Yensenem.
Hanya saja, kata dia, jika tidak ada petunjuk teknis dan peraturan Gubernur Papua terkait penggunaan dana Otsus Papua maka pihak BPKAD tidak dapat merealisasikan pencairannya karena menyangkut dasar hukum penggunaan anggaran Otsus.
Lot berharap acuan hukum penggunaan dana otonomi khusus Papua tahun 2019 segera turun ke kabupaten/kota sehingga bisa dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan program masyarakat orang asli Papua.
Berdasarkan data, penerimaan dana Otsus Papua tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp32 miliar, namun jika dibanding pada tahun 2018 sebesar Rp101 miliar. Adanya urusan bersama anggaran Otsus Papua untuk pembangunan fasilitas venue PON XX Papua 2020.