Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua segera melakukan perggantian spesimen tanda tangan digital pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setelah pelantikan pejabat tinggi pratama devinitif Kepala Dinas Kependudukan Biak Petrus Sada pada Oktober 2019.
"Saya sudah mengajukan perubahan status tanda tangan digital dari pelaksana tugas Akab Sanadi kepada penjabat baru Kadisdukcapil," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Petrus Sada menjawab Antara Biak,Rabu.
Ia mengakui, dalam program Dirjen Dukcapil Kemendagri telah memiliki 14 langkah besar kebijakan strategis layanan administrasi kependudukan.
Kebijakan tersebut, menurut Petrus Sada, mulai dari proses pembuatan e-KTP tanpa pengantar, proses pindah tanpa surat pengantar RT/RW, juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pengganti status pernikahan.
Di era digital sekarang ini masyarakat menginginkan pelayanan publik yang serba cepat termasuk layanan data administrasi kependudukan.
Menurut Petrus Sada, melalui pelayanan yang serba cepat dan tidak bertele-tele, jajaran Disdukcapil menginginkan standar layanan yang diberikan mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Dukcapil dengan adanya layanan go digital ini ialah tidak lagi menggunakan tanda tangan basah atau manual tetapi barcode, pergantian Kadisdukapil Biak mengharuskan adanya perubahan spesimen," katanya.
Kadisdukcapil Petrus Sada mengatakan, setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantor.
Berdasarkan data pengangkatan pejabat devinitif Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Petrus Sada SE karena pejabat pelaksana kepala dinas Akab Sanadi dikembalikan ke jabatan semula sebagai Sekretaris Disdukcapil.