Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy menyatakan masih akan pikir-pikir dulu atas vonis 2 tahun dan denda Rp100 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atas kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Atas putusan yang disampaikan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir," ujar pria yang akrab disapa Rommy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.
Ditemui usai persidangan, Rommy mengatakan dirinya masih akan mendiskusikan putusan tersebut dengan keluarga dan penasehat hukumnya. "Jadi beri waktu saya untuk mendiskusikan dengan keluarga dulu," kata Rommy.
Senada dengan Rommy, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan masih akan pikir-pikir dahulu atas putusan vonis tersebut. JPU KPK Wawan Yunarwanto mengaku masih akan berdiskusi dengan para pimpinan KPK sebelum memutuskan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
"Apakah nanti kita akan menerima putusan atau melakukan banding, nanti akan kita sampaikan dalam persidangan tujuh hari ke depan," ucap Wawan.
Adapun Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri dalam persidangan mengatakan terdapat waktu selama tujuh hari bagi Rommy maupun JPU KPK untuk menyampaikan sikap terkait putusan ini.
"Oleh karena kedua belah pihak pikir-pikir, baik dari terdakwa dan penasehat hukumnya, kemudian di lain pihak penuntut umum KPK masih pikir-pikir ,maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami ingatkan kalau dalam jangka waktu tujuh hari tidak menyatakan sikap, berarti menerima putusan ini," kata Fashal.
Sebelumnya, Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar Ketua majelis hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta," sambung Fashal.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Berita Terkait
KPK ajukan banding atas vonis hukuman terhadap Romahurmuziy
Senin, 27 Januari 2020 11:25
Anak Rhoma Irama dikonfirmasi pembayaran konser kampanye Pilkada Kota Banjar
Senin, 15 Februari 2021 20:08
KPK kembali panggil anak pedangdut Rhoma Irama terkait kasus PUPR Kota Banjar
Senin, 15 Februari 2021 11:50
KPK minta anak Rhoma Irama lapor penyidik jika tak merasa terlibat kasus
Senin, 18 Januari 2021 15:54
Mantan Ketua Umum PPP Rommy dikeluarkan dari rutan, KPK pastikan tetap tempuh kasasi
Kamis, 30 April 2020 3:33
MA perintahkan mantan Ketua umum PPP Romahurmuziy dikeluarkan dari tahanan KPK
Rabu, 29 April 2020 17:32
Pengacara sebut mantan Ketua PPP Romahurmuziy dapat bebas pekan depan
Jumat, 24 April 2020 8:21
JPU KPK analisa putusan PT DKI kurangi hukuman Rommy satu tahun
Jumat, 24 April 2020 8:18