Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah yang dimiliki oleh lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut bahwa 1.400 sertifikat tersebut saat ini sedang diperiksa dan didata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Masih direkap. Banyak sekali, bayangkan saja, sertifikat ada 1.400," kata Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Selain bekerja sama dengan BPK, ia menyebut bahwa untuk menilai aset-aset properti tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini kan baru, baru mulai kemarin komunikasi," katanya pula.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan sertifikat tanah tersebut disita untuk diperiksa jika terdapat uang negara yang digunakan untuk membeli tanah tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan berusaha membantu pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara dengan mencari aset-aset yang dimiliki tersangka.
"Juga penyitaan terhadap beberapa aset terus dilakukan. Kami akan mengincar pengembalian," kata Febrie.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Berita Terkait
Pidana mati koruptor PT Jiwasraya dinilai dapat beri rasa keadilan
Jumat, 29 Oktober 2021 16:31
Kejaksaan Agung klarifikasi terkait oknum jaksa di Papua terima suap
Rabu, 20 Oktober 2021 3:22
Kejaksaan Agung ajukan kasasi kasus korupsi Jiwasraya
Selasa, 16 Maret 2021 8:05
Hakim wajibkan Benny Tjokro membayar uang pengganti Rp6,078 triliun
Selasa, 27 Oktober 2020 3:02
BPK buka suara soal pernyataan terdakwa korupsi kasus Jiwasraya
Sabtu, 24 Oktober 2020 9:13
Mantan Dirut Asuransi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup
Selasa, 13 Oktober 2020 3:25
Kejagung periksa 13 saksi kasus korupsi Asuransi Jiwasraya
Kamis, 8 Oktober 2020 9:49
Kejagung tetapkan 13 perusahaan tersangka kasus korupsi Jiwasraya
Jumat, 26 Juni 2020 5:47