Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
"Tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan 13 orang saksi pada Rabu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hari mengatakan 13 saksi tersebut merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi.
Saksi untuk tersangka oknum OJK/FH yaitu Kepala Adminsitrasi Toyota Auto 2000 Juanda Atika Sari Kusnadi dan Kepala Cabang Toyota Auto 2000 Daan Mogot Herry Darmasaputra
Saksi Untuk tersangka PT. Corfina Capital yakni Karyawan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Dede Suhardeni, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II PT. BEI Vera Florida, Kepala Divisi Operasional Perdagangan PT. BEI Irvan Susandy, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan PT. BEI Adi Pratomo Aryanto.
Saksi untuk tersangka korporasi PT. Millenium Capital Management yaitu Head of Compliance PT Henan Putihrai Sekuritas A Yudi Tanupraja.
Saksi untuk tersangka korporasi PT. Prospera Asset Management yakni Anggota Tim Pengelolaan Investasi atas nama Eric Sutedja dan Michael Tanjung.
Saksi untuk tersangka korporasi PT. GAP Capital yaitu Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi PT. BEI Endra Febri Setyawan.
Saksi untuk tersangka korporasi PAN Arcadia Capital yaitu Head of Compliance PT OCBC Sekuritas M Kholidin dan Head of Compliance PT Panin Sekuritas Febry Pratama.
"Saksi untuk penyidikan umum PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Daniel Halim selaku Direktur Wanaartha Life," kata Hari.
Dia mengatakan keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia
Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.
Berita Terkait
Kejagung periksa 23 saksi terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya
Selasa, 25 Februari 2020 3:46
Pidana mati koruptor PT Jiwasraya dinilai dapat beri rasa keadilan
Jumat, 29 Oktober 2021 16:31
Kejaksaan Agung klarifikasi terkait oknum jaksa di Papua terima suap
Rabu, 20 Oktober 2021 3:22
Kejaksaan Agung ajukan kasasi kasus korupsi Jiwasraya
Selasa, 16 Maret 2021 8:05
KSP Moeldoko : Dirut Jiwasraya akan temui nasabah untuk cari solusi
Rabu, 10 Maret 2021 14:01
Kemarin, evaluasi ekspor benur hingga risiko tolak restrukturisasi polis
Kamis, 24 Desember 2020 6:54
Hakim wajibkan Benny Tjokro membayar uang pengganti Rp6,078 triliun
Selasa, 27 Oktober 2020 3:02
Ketua Komisi Kejaksaan minta Kejaksaan jelaskan alasan sita rekening WanaArtha
Senin, 26 Oktober 2020 10:03