Jayapura (ANTARA) - Direktorat Narkoba Polda Papua, Selasa (11/2) memusnahkan 5.306,53 gram ganja dan 236,6 gram sabu yang diperoleh dari 10 tersangka.
Pemusnahan narkotika jenis ganja dan sabu dilakukan dengan dua cara yakni sabu dilarutkan dalam air mendidih dan ganja dibakar di dalam tong, dipimpin Wadir Narkoba AKBP Bahara Marpaung didampingi perwakilan dari kejaksaan, BNN dan Lapas Narkotika Doyo.
Wadir Narkoba Polda Papua AKBP Bahara Marpaung mengatakan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum di lingkungannya.
Tercatat sembilan kasus yang berhasil diungkap yang terdiri enam kasus sabu dan tiga kasus ganja dengan 10 orang tersangka, dua diantaranya wanita.
10 tersangka yang ditahan itu tiga diantaranya berkebangsaan Papua Nugini (PNG), kata Marpaung seraya menambahkan pasal yang dikenakan kepada mereka adalah pasal 111 Ayat (1), (2) dan 112 Ayat (1), (2) Undang - Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk pasal 111 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Para tersangka yang saat ini ditahan di Mapolda Papua di Jayapura adalah AT (PNG), BA (PNG), YA (PNG), M,SS, TA,M, YK dan dua perempuan adalah M dan H, kata AKBP Bahara Marpaung.
Berita Terkait
Polres Jayapura serahkan tiga pengedar narkoba antar-pulau ke Kejari
Sabtu, 20 April 2024 17:55
Polisi tangkap ASN Pemkab Yalimo pengguna sabu di Wamena
Senin, 1 Agustus 2022 18:46
Kemarin, KPK serahkan rampasan hingga Polisi amankan 1,190 ton sabu
Jumat, 25 Maret 2022 3:36
Bareskrim Polri: Sabu 1,196 ton di Pangandaran dari jaringan Timur Tengah
Kamis, 24 Maret 2022 17:24
Polisi Jayapura tangkap pengedar sabu-sabu seberat 195,67 gram
Selasa, 22 Februari 2022 19:26
Gempa bumi magnitudo 5,2 guncang Sabu Raijua NTT Senin dini hari
Senin, 31 Januari 2022 8:12
Polres Jayapura tangkap dua narapidana LP Doyo terkait narkoba sabu
Senin, 24 Januari 2022 18:48
Polisi temukan paket sabu asal Afrika Selatan dengan alamat tujuan palsu
Jumat, 31 Desember 2021 14:21