Jayapura (ANTARA) - Direktorat Narkoba Polda Papua, Selasa (11/2) memusnahkan 5.306,53 gram ganja dan 236,6 gram sabu yang diperoleh dari 10 tersangka.
Pemusnahan narkotika jenis ganja dan sabu dilakukan dengan dua cara yakni sabu dilarutkan dalam air mendidih dan ganja dibakar di dalam tong, dipimpin Wadir Narkoba AKBP Bahara Marpaung didampingi perwakilan dari kejaksaan, BNN dan Lapas Narkotika Doyo.
Wadir Narkoba Polda Papua AKBP Bahara Marpaung mengatakan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum di lingkungannya.
Tercatat sembilan kasus yang berhasil diungkap yang terdiri enam kasus sabu dan tiga kasus ganja dengan 10 orang tersangka, dua diantaranya wanita.
10 tersangka yang ditahan itu tiga diantaranya berkebangsaan Papua Nugini (PNG), kata Marpaung seraya menambahkan pasal yang dikenakan kepada mereka adalah pasal 111 Ayat (1), (2) dan 112 Ayat (1), (2) Undang - Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk pasal 111 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Para tersangka yang saat ini ditahan di Mapolda Papua di Jayapura adalah AT (PNG), BA (PNG), YA (PNG), M,SS, TA,M, YK dan dua perempuan adalah M dan H, kata AKBP Bahara Marpaung.