Sidoarjo (ANTARA) - Pemkab Sidoarjo, Jatim, bersama jajaran TNI-Polri menertibkan tempat hiburan malam dan tempat keramaian untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan bahwa kegiatan itu juga sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak.
"Pada Senin malam kami lakukan penertiban kegiatan yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19, seperti tempat nongkrong anak-anak muda yang jumlahnya lebih dari lima orang," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji saat temu media di Sidoarjo, Senin (23/3).
Ia mengatakan bahwa penertiban juga terhadap tempat hiburan malam.
Pengusaha hiburan malam diminta untuk kesadarannya menaati aturan selama masa inkubasi 14 hari ke depan tidak membuka tempat usahanya.
"Begitu pula, hajatan yang berpotensi berkumpulnya orang banyak dihimbau untuk dilakukan penundaan," katanya.
Jika terpaksa harus dilakukan, polisi akan mengawal dengan memperhatikan protokol kesehatan. Misalnya, menyediakan cairan pembersih tangan, tidak bersalaman, tidak berdekatan, dan menyediakan tempat cuci tangan”, ujarnya.
Penertiban yang dilakukan Pemkab Sidorjo bersama TNI/Polri ini, diharapkan akan memberikan kesadaran kepada masyarakat Sidoarjo.
"Selain itu, meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 yang hingga sekarang belum ditemukan obatnya," katanya.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengimbau masyarakat agar betul-betul melakukan dan menurut apa yang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Situasi saat ini masyarakat lebih baik tinggal di rumah saja. Bila memang tidak terlalu penting, lebih baik jangan keluar rumah, hindari keramaian, dan jaga kesehatan dengan istirahat yang cukup dan menjaga kebersihan," ujar Nur Ahmad Syaifuddin.
Berita Terkait
Lifter Eko Yuli terima tambahan bonus Rp50 juta dari Pemkab Sidoarjo
Selasa, 17 Agustus 2021 3:54
Penyidik KPK bawa koper biru geledah rumah dinas Bupati Sidoarjo
Sabtu, 11 Januari 2020 20:03
Pemkab Mimika imbau pemilik tempat hiburan malam ikut edaran bupati
Sabtu, 16 Maret 2024 10:20
Polisi cari pelaku bentrok di Kota Sorong sebabkan 18 orang tewas
Selasa, 25 Januari 2022 10:31
Satgas COVID-19 Kota Jayapura tutup sementara tujuh tempat hiburan malam
Jumat, 6 Agustus 2021 15:11
Polisi razia protokol kesehatan pengunjung tempat hiburan malam di Lombok Barat
Minggu, 31 Januari 2021 4:11
Polisi datangi tempat hiburan malam cegah COVID-19
Selasa, 24 Maret 2020 23:02
Pemkab Mimika segera batasi pengoperasian tempat hiburan malam
Senin, 3 Desember 2018 15:38