Jakarta (ANTARA) - Komite Penyelamatan TVRI menyayangkan Dewan Pengawas TVRI melakukan tindakan penonaktifan terhadap tiga anggota Direksi LPP TVRI.
"Setelah memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI, awal tahun ini, Dewan pengawas LPP TVRI menonaktifkan tiga (anggota) Dewan Direksi LPP TVRI, pagi ini," kata Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dewan direksi yang dinonaktifkan masing-masing Direktur Program dan Berita LPP TVRI Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan LPP TVRI Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum LPP TVRI Tumpak Pasaribu.
Agil mengatakan bahwa saat ini TVRI sedang berjuang menyiarkan informasi kepada publik terkait pandemi COVID-19 yang sedang mengancam jutaan jiwa bangsa.
Ia mengaku sudah menelepon Apni Jaya Putra untuk menanyakan perihal kabar penonaktifan tersebut.
"Apni Jaya Putra menyampaikan bahwa keputusan nonaktif kepada direksi tidak disebutkan dalam aturan yang berlaku, yang dikenal adalah pemberitahuan rencana pemberhentian dengan masa 1 bulan kepada direksi untuk memberikan pembelaan," kata Agil.
Apni Jaya putra yang dihubungi Agil pagi tadi juga menyayangkan sikap Dewan Pengawas yang sangat tidak empati.
"Para direksi tengah berjuang untuk menyampaikan informasi publik terkait dengan bencana nasional. Menurut Apni, saat ini TVRI tengah berperan sebagai sektor esensial dan menjadi bagian dari penyebaran informasi Gugus Tugas Negara menghadapi COVID-19," kata Agil.
Di lain pihak, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto menilai pengambilan keputusan Dewan Pengawas itu merupakan tindakan yang tergesa-gesa, khususnya dalam suasana krisis nasional.
Menurut Isnan, dengan dirinya dinonaktifkan sebagai Direktur Keuangan, dikhawatirkan akan menambahkan persoalan baru dalam kisruh tubuh TVRI.
"Saat ini saja, sejak pemberhentian Helmy Yahya, pengguna anggaran haruslah Direktur Utama definitif, kini ditambah persoalan baru kuasa pengguna anggaran pun dipangkas sehingga akan makin rumit," kata Isnan.
Di dalam pengurusan anggaran, kata Isnan, kewenangan kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan pejabat pelaksana harian tentunya berbeda dan tidak bisa saling mengisi.
Ia khawatir akan membuat keuangan internal TVRI mengalami stagnan.
Berita Terkait
Penandatanganan MoU LKBN ANTARA dengan TVRI
Kamis, 26 Mei 2022 20:00
Peluru nyasar ke rumah wartawan TVRI Sorong Papua Barat
Minggu, 17 Oktober 2021 3:00
ANTARA Kalteng dan TVRI kerja sama perluasan distribusi informasi publik
Rabu, 13 Oktober 2021 3:35
PON Papua - Dua penyiar TVRI Papua dan Rafi Ahmad buka acara PON Papua
Sabtu, 2 Oktober 2021 21:49
Pendam XVII/Cenderawasih-TVRI gelar pelatihan jurnalistik
Jumat, 25 Juni 2021 5:14
TVRI siap migrasi ke siaran TV digital
Kamis, 1 April 2021 17:37
Kominfo transformasi status 4.911 PNS di lembaga LPP RRI dan TVRI
Jumat, 19 Maret 2021 15:49
LKBN ANTARA dorong aliansi strategis bersama RRI dan TVRI
Selasa, 16 Maret 2021 23:30