Tarakan (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Norhayati Andris mengingatkan lagi bagi seluruh warga Kaltara untuk mematuhi maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), khususnya terkait kegiatan mengumpulkan massa.
"Melihat perkembangan COVID-19 kian meluas, maka kami mengingatkan semua warga Kaltara untuk mematuhi semua maklumat pemerintah," katanya dalam pernyataan yang diterima di Tarakan, Rabu.
Dia menegaskan bahwa jika warga tidak disiplin dan patuh maka pihaknya tidak tahu kapan wabah COVID-19 akan berakhir.
"Kita ingin secepatnya berakhir, bisa bekerja, bisa beribadah, bisa leluasa syukuran, pernikahan, dan tentu kita sudah rindu dengan semua sahabat-sahabat kita, saudara kita untuk berpeluk, bersalaman dan bercerita, tanpa takut dan curiga terjangkit virus COVID-19," katanya.
Ia juga mengingatkan agar warga lebih disiplin menjalankan semua imbauan dan maklumat pemerintah melawan COVID-19 mengingat di Kaltara diketahui sudah ada dua pasien positif COVID-19.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa maklumat itu bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona,” katanya.
Dalam maklumatnya, Kapolri meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa," katanya.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Berita Terkait
Dinkes Biak gencarkan vaksinasi COVID-19 booster
Sabtu, 24 September 2022 4:53
Dinkes Jayawijaya dukung pembukaan pos vaksinasi di Bandar Udara Wamena
Jumat, 15 Juli 2022 19:57
Dinkes Biak miliki 90 vaksinator layani vaksinasi COVID-19 selama Lebaran
Selasa, 3 Mei 2022 17:50
Dinkes: Stok vaksin di Biak Numfor mencapai 4.700 dosis
Kamis, 21 April 2022 17:32
Disdik-Dinkes dorong peningkatan vaksinasi COVID-19 anak Biak
Jumat, 15 April 2022 20:37
Dinkes: 5.373 warga Biak sudah divaksin COVID-19 penguat
Rabu, 13 April 2022 14:29
Penyerang Barcelona Luuk de Jong positif infeksi COVID-19
Sabtu, 2 April 2022 19:34
Presiden Jokowi tekankan vaksin penguat seiring warga mudik capai 79 juta
Rabu, 30 Maret 2022 18:15