Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Biak Numfor, Papua melakukan tindakan tegas kepada 11 warga yang melanggar aturan/himbauan pemerintah dalam upaya percepatan penanganan virus corona (COVID-19) di Kabupaten Biak Numfor.
Personel Polres Biak Numfor mengamankan 11 orang yang kedapatan berada di luar rumah pada Kamis malam dan di bawa Mapolres Biak untuk dilakukan pembinaan, 2 diantaranya merupakan pasangan laki-laki dan perempuan di area Hotel Mapia Biak.
Sementara 9 orang lainnya adalah warga yang sedang berkumpul dan bermain kartu di area Kantor Dinas Sosial.
“Setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya kerumunan orang yang tengah bermain kartu di area Kantor Dinas Sosial, personel Polres Biak langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan 9 orang yang sedang bermain kartu, alasannya sambil menjaga portal/palang kompleks,”ungkap Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta,SIK.,M.Si dalam keterangan tertulis diterima ANTARA, Jumat.
Kapolres AKBP Mada mengatakan pembinaan dilakukan untuk warga Biak Numfor yang melanggar peraturan pemerintah karena dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19.
Pembinaan dilakukan untuk membangun kesadaran warga agar meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam pencegahan Covid-19.
Dikatakan AKBP Mada, untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 oleh tim gugus tugas, Polres Biak akan terus melakukan pengawasan dan melakukan tindakan tegas bagi warga yang kedaparan melanggar.
Peraturan pembinaan bagi warga yang melanggar himbauan pemerintah ini, sebelumnya telah disampaikan Sekda Biak Numfor Markus Mansnembra selaku Ketua Sekretariat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Biak Numfor.