Tiga lokasi tempat pos gabungan berada di lapangan Trikora Abepura, PTC Entrop dan taman Imbi.
Pelaksanaan PSDD sendiri akan mulai efektif dilaksanakan Minggu (17/5), kata Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, Sabtu.
Dikatakan, dibentuknya posko gabungan bertujuan mengawasi penerapan PSDD yang bukan saja membatasi aktivitas masyarakat hingga pukul 14.OO WIT tetapi juga penggunaan masker.
Dari pemantauan sementara masih banyak warga yang belum mentaati anjuran pemerintah yakni menggunakan masker saat di luar rumah.
"Masyarakat diharapkan mematuhi keputusan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tidak hanya di Kota Jayapura tetapi di seluruh Papua," harap Irjen Pol Waterpauw.
Mantan Kapolda Sumut mengakui, dengan penerapan PSDD maka aktivitas warga dan kegiatan perekonomian hanya berlangsung dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Penerapan PSDD akan berlangsung hingga 4 Juni mendatang namun bila hasil evaluasi ternyata tetap terjadi peningkatan jumlah warga yang terjangkit COVID-19 maka akan diperpanjang dan jam aktivitas diperpendek, tegas Irjen Pol Waterpauw.
Penerapan PSDD akan berlangsung hingga 4 Juni mendatang namun bila hasil evaluasi ternyata tetap terjadi peningkatan jumlah warga yang terjangkit COVID-19 maka akan diperpanjang dan jam aktivitas diperpendek, tegas Irjen Pol Waterpauw.
Hingga Jumat (15/5) jumlah warga positif COVID-19 di Papua tercatat 343 orang dan di Kota Jayapura sebanyak 85 orang.