"Saya sangat prihatin karena masih saja ada warga yang melanggar PSDD, bahkan sampai menabrak anggota yang sedang bertugas," ujar Irjen Waterpauw, di Jayapura, Selasa.
Dia menyatakan, dari laporan yang diterima, anggota bintara itu ditabrak, Senin (1/6) malam, di perempatan Dok II sehingga mengakibatkan mengalami luka parah.
Saat ini korban dilaporkan masih di ICU RSUD Dok II Jayapura dan kondisinya belum sadar, ujar Waterpauw pula.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal menambahkan, insiden yang terjadi sekitar pukul 20.30 WIT itu, berawal saat korban Bripda Tri Indra Pamungkas (19) sedang melaksanakan tugas pengamanan dan penegakan hukum COVID-19.
Tiba-tiba muncul dari arah Kota Jayapura sebuah mobil dengan nomor polisi PA 1803 QA dengan kecepatan tinggi yang dikemudikan Boas Haluk didampingi rekannya.
Saat mengemudi, Boas Haluk diketahui sedang dipengaruhi minuman keras, sehingga tidak melihat korban yang melaksanakan penyekatan, sehingga menabrak dan kemudian melarikan diri ke kawasan RSUD Dok II.
Pelaku berhasil ditangkap, setelah anggota kepolisian setempat melakukan pengejaran, dan kasusnya saat ini ditangani Polresta Jayapura Kota, kata Kombes Kamal.