Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, mengatakan, penangkapan pelaku berinisial FS t(26) di Kalilapar 1 Kampung Kalimo, Distrik Waris.
Penangkapan itu dilakukan setelah anggota mendapat informasi tentang adanya transaksi dengan cara menukar minuman keras dengan ganja.
Awalnya Kamis (4/6) tim opsnal subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Papua mendapat informasi akan adanya transaksi dengan cara membarter disekitar kampung Kalimo, Distrik Waris.
Mendapat informasi tersebut, anggota dipimpin AKP Agus Kuswanto, ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Tim kemudian menemukan tersangka seusai transaksi dengan menukarkan minuman keras jenis Robinson dengan ganja.
Dari tangan pelaku FS ditemukan 16 paket ganja siap edar yang dibungkus plastik bening.
FS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Dit Narkoba Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut dan dijerat
pasal 111 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, jelas Kombes Kamal.