Jayapura (ANTARA) - Personel Polres Keerom, menangkap empat pengedar beserta barang bukti sebanyak 38 paket ganja di sekitar jalan Trans Papua (depan Kantor BKAD) Arso, Kabupaten Keerom,Sabtu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Minggu, mengatakan, penangkapan ke empat pengedar ganja dilakukan Sabtu dini hari (12/6) sekitar pukul 01.00 WIT.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima anggota sehingga melakukan penyelidikan hingga menangkap ke empat pengedar yang salah seorang diantaranya perempuan.
Empat pengedar yang ditangkap itu masing-masing Esri Pemelai (22), Markus Rido (25), Gian Nap (23) dan Brolin Joko Rumbewas (16) yang saat ditangkap menggunakan dua sepeda motor.
"Saat hendak dihentikan mereka sempat berupaya balik arah namun anggota sudah mengantisipasi hingga keempatnya diamankan, " kata Kamal seraya menambahkan, ganja ditemukan didalam jok motor.
38 Paket ganja disimpan didalam karung yang kemudian diletakkan didalam jok motor, dan kasusnya ditangani Sat Reskrim Polres Keerom.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800.000.000,"kata Kombes Kamal.